Isu pelestarian lingkungan makin marak dan mendapat perhatian saat ini, namun demikian kerusakan alam tetap saja terjadi. Sumber kerusakannya bermacam-macam dan sebagian besar permasalahan tersebut disebabkan adanya kontribusi dari manusia baik yang disengaja ataupun yang tidak disengaja.  Kerusakan lingkungan yang tidak mendapat penanganan yang serius, lambat atau cepat dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dampak tersebut dapat menyebabkan kecatatan dan bahkan kematian serta kerugian materiil. 

Dalam Islam, menjaga kesinambungan alam bukanlah hal yang baru. Al-Qur’an telah mengangkat mengenai isu lingkungan sejak berabad-abad yang lalu, dalam Al A’raf ayat 56 yang artinya: 

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” 

Hal tersebut juga disinggung dalam surat Al Baqarah ayat 60 yang artinya: 

““Makan dan minumlah dari rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 60)

Berkaitan dengan pengelolaan bumi dan isinya, Islam mengajarkan dan memposisikan manusia sebagai khalifah fil ard, yaitu makhluk yang ditugaskan menjadi pemimpin di bumi termasuk didalamnya untuk menjaga kelestarian alam dengan sebaik-baiknya. Tugas tersebut seperti disebutkan dalam AL Quran sebagaimana dituliskan dalam AL Baqarah ayat 30 yang artinya

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”

Bidang kesehatan khususnya obat-obatan, saat ini telah berkembang pesat dibandingkan periode pengobatan berabad-abad yang lalu. Peradaban sebelumnya seperti di China, Sumeria dan Persia, Arab atau nenek moyang kita di Indonesia, masih menggunakan obat yang berasal dari alam dan diolah dengan sederhana. Obat-obatan diambil dari alam seperti tumbuhan, bagian tubuh hewan yang dikeringkan, dan tanah. Bahkan, pengobatan yang lebih kuno, melibatkan kepercayaan bahwa sakit disebabkan oleh makhluk halus atau tahayul. Sedangkan saat ini, obat yang dipergunakan untuk pengobatan atau pencegahan penyakit makin beragam jenisnya, sudah lebih kompleks pembuatannya dan banyak yang menggunakan bahan sintetis. 

Obat-obatan tersebut memiliki berbagai macam fungsi atau khasiat, seperti untuk mengobati nyeri, radang, infeksi, dan kanker; pencegahan penyakit seperti aspirin untuk pencegahan stroke dan memelihara kondisi tubuh seperti penggunaan multivitamin. Terkadang, obat-obatan yang dipergunakan pasien, tidak selalu habis dikonsumsi saat penyakitnya sembuh atau kondisi pasien terkontrol dengan baik. Dalam keadaan tersebut, obat-obatan kemudian disimpan di rumah. obat-obat tersebut telalu lama disimpan melebih batas waktunya, dan akhirnya kadaluarsa atau ada yang rusak saat disimpan. Jika sudah ED atau rusak, kebanyakan masyarakat membuang obat-obatan tersebut langsung ke tempat sampah. 

Dengan kemajuan teknologi, banyak ditemukan obat dengan kandungan zat aktif baru dengan efek yang lebih kuat dari obat tradisional. Selain itu, obat-obatan modern lebih bisa bertahan lama, sehingga memungkinkan obat dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan tidak mudah rusak pada kondisi tertentu. Sehingga, dengan karateristik obat-obatan modern yang mampu bertahan lama, maka limbah obat modern yang tidak ditangani dengan baik akan terakumulasi dan mencemari lingkungan. 

Meski jumlah limbah obat dari limbah rumah tangga di Indonesia belum ada data yang komprehensif melaporkannya, namun dugaan jumlahnya yang cukup besar residu zat aktif obat yang tertinggal di lingkungan tetap patut diwaspadai. Hasil temuan BRIN (Badan Riset Indonesia) menunjukkan adanya residu obat penurun panas dan nyeri parasetamol dan antibiotik amoksisilin di Sungai Ciliwung. Hasil tersebut menegaskan bahwa praktek pembuangan obat masih belum seperti yang diharapkan.  Jumlah cemaran bahan aktif obat tersebut yang relative sedikit kemungkinan belum dapat mempengaruhi lingkungan dan manusia secara signifikan pada saat ini, Namun demikian, tanpa penangganan yang baik, cemaran tersebut dapat meningkat jumlahnya. Cemaran bahan aktif antibiotika di lingkungan, dapat mematikan bakteri baik yang berguna untuk melakukan penguraian. Selain itu, efek negatif dari cemaran antibiotik adalah terjadinya mutasi bakteri yang dapat memicu resistensi terhadap antibiotik. Resistensi bakteri dapat berakibat peningkatan biaya perawatan, mempersempit pilihan obat yang dapat diberikan kepada pasien dan juga meningkatkan resiko kematian. 

Dengan karakter obat yang beragam, dapat dikatakan bahwa pencemaran dapat memunculkan dampak yang berbeda-beda. Hasil kajian penelitian dari negara lain yang dilakukan menunjukkan bahwa bioakumulasi kombinasi zat aktif yang bersifat estrogenik di jaringan ikan, kemungkinan besar mendorong terjadinya feminisasi pada ikan liar yang hidup di sungai-sungai di Inggris. Selain itu, penurunan populasi burung nasar yang merugikan di Pakistan sebagian dikaitkan dengan kerentanan burung nasar terhadap konsumsi ternak yang diobati dengan diklofenak. Secara khusus, diklofenak ditemukan di ginjal seluruh 25 burung nasar yang mati akibat gagal ginjal, dengan konsentrasi berkisar antara 0,051–0,643 μg/g. 

Selain temuan dari negara-negara tersebut, hasil penelitian lain menunjukkan bahwa Ibuprofen yang banyak digunakan karena sifat analgesik, antiinflamasi, dan antipiretiknya, dapat bertindak sebagai agen antimikroba terhadap Staphylococcus aureus pada pH di bawah 7. Hal ini berarti bahwa dalam lingkungan asam, seperti yang terdapat pada bagian tubuh tertentu atau dalam kondisi laboratorium, ibuprofen mampu menghambat pertumbuhan bakteri gram positif tersebut. Pada ikan zebra (Danio rerio), proses penetasan telur dilaporkan mengalami keterlambatan akibat paparan obat antiinflamasi nonsteroid. Paparan diklofenak pada ikan zebra juga dapat menyebabkan gangguan pada pembentukan insang.

Berdasarkan temuan tersebut, penting bagi masyarakat untuk memperhatikan tata cara penangangan obat ED atau rusak yang tidak lagi dipakai. Selain itu, obat-obat yang dibuang dalam kemasan utuh beresiko dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk diperjualbelikan ataupun dipakai untuk kondisi yang tidak sesuai dengan penyakitnya dan dapat berbahaya bagi orang yang mengkonsumsinya. Pencegahan pencemaran lingkungan yang dapat membawa dampak tidak baik, pernah disampaikan oleh Rasulullah: “Janganlah salah seorang dari kalian kencing dalam air yang diam yaitu air yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” (HR Bukhari). Makna dari hadist tersebut dapat ditujukan untuk kehati-hatian dalam menjaga lingkungan

Dalam upaya untuk mengurangi limbah dan cemaran obat, beberapa hal dapat dilakukan seperti dijabarkan sebagai berikut.

  1. Lakukan pencegahan penumpukan obat kadaluarsa atau rusak di rumah. 

Langkah awal adalah mengidentifikasi dulu obat yang diperlukan, bisa dilihat dari pola penyakit yang sedang berkembang atau penggunaan obat yang pernah digunakan sebelumnya. Hindari pembelian obat dalam jumlah yang berlebih, sesuaikan saja dengan kebutuhan atau lebihkan secukupnya untuk cadangan obat yang bersifat darurat. Perhatikan obat yang memiliki waktu kadaluarsa pendek. Cek berkala obat yang disimpan di rumah, dan pilih obat yang akan atau sudah kadaluarsa. Obat yang akan kadaluarsa, dapat dipergunakan terlebih dulu. Selanjutnya, simpan obat di tempat dan cara yang benar. Jauhkan dari tempat yang lembab, terkena panas atau sinar matahari.  Teknis penyimpnan bisa juga mengikuti aturan penyimpanan dari leaflet atau menanyakan ke apotek terdekat. 

  1. Untuk obat yang sudah kadaluarsa atau rusak, pastikan jangan dibuang langsung ke tempat sampah ataupun saluran air. 
  2. Jika dimungkinkan, bawalah limbah obat ke fasilitas kesehatan atau apotek yang menerima obat-obatan yang kadaluarsa atau ke program pengumpulan obat yang dilakukan oleh pemerintah. Kegiatan ini tidak selalu ada, dan silahkan ditanyakan ke apotek atau layanan kesehatan tentang hal tersebut kapan pelaksanaannya. 

Apabila pembuangan dilakukan secara mandiri, pembuangan yang baik dilakukan dengan penanganan obat terlebih dulu. Secara umum, langkah pertama adalah mengeluarkan obat dari kemasan/wadah aslinya.  Campurkan obat dengan sesuatu yang tidak diinginkan, seperti tanah, serbuk/ampas serbuk kopi atau kotoran dalam wadah tertutup. Untuk obat sirup, buanglah cairan setelah diencerkan. Potonglah tube salep/krim terlebih dahulu dan buang secara terpisah dari tutupnya di tempat sampah. Buang kemasan obat (dus/blister/strip/bungkus lain) setelah dirobek atau digunting. Untuk sediaan insulin, buang jarum insulin setelah dirusak dan dalam keadaan tutup terpasang kembali. Selain itu, kemasan obat juga harus dirusak sebelum dibuang, agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Etiket berisi data pribadi dilepas.

Akan lebih baik lagi jika penanganan obat disesuaikan dengan bentuk atau jenis obat dengan tahapannya dapat dilakukan seperti berikut: 

  1. Obat Padat

Tablet, kaplet, kapsul, dan supositoria dikeluarkan dari kemasan aslinya, dihancurkan hingga tidak utuh, lalu dicampur dengan bahan tidak layak konsumsi (misalnya tanah atau ampas kopi). Campuran dimasukkan ke dalam wadah tertutup dan dibuang ke tempat sampah rumah tangga.

2. Obat Cair

Sirup atau cairan obat luar yang mengental atau berendap diencerkan dengan air dan dikocok. Setelah itu, obat dibuang melalui saluran pembuangan air (jamban). Hancurkan botolnya dan buang di tempat sampah. Untuk menghindari keberbahayaan, botol yang telah dihancurkan dapat dibungkus lagi dengan wadah yang seperti kaleng atau botol air mineral yang sudah tidak terpakai.

3. Obat Semi Padat

Krim, salep, dan gel dikeluarkan dari tube dengan cara menggunting kemasan. Isi dapat diencerkan dengan air lalu dibuang ke jamban, sedangkan kemasan dibuang terpisah ke tempat sampah.

4. Inhaler atau Aerosol

Isi inhaler atau aerosol dikosongkan dengan menyemprotkan perlahan ke dalam air. Pastikan kemasan sudah kosong dan jangan dilubangi, ditekan, atau dibakar.

5. Obat Sitotoksik/Antikanker

Obat sitotoksik dipisahkan dari obat lain dan dikembalikan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Obat ini tidak boleh dibuang ke jamban atau tanah. Obat ini sangat berbahaya jika terkena bagian tubuh yang sehat, sehingga tidak disarankan untuk disimpan apabila sudah tidak dipakai lagi. 

6. Antibiotik, Antivirus, dan Antijamur

Obat dibiarkan dalam kemasan asli, dicampur air, didiamkan beberapa minggu, lalu dikubur untuk mencegah resistensi. 

 

Dengan melakukan tahapan penanganan obat rusak atau kadaluarsa tersebut, tiap individu dan rumah tangga berperan dalam penurunan cemaran bahan aktif obat. Memang tidak mudah membiasakan penanganan obat sebelum dibuang, namun manfaatnya sangat besar bagi terutama bagi generasi selanjutnya. Kestarian alam yang dijaga dengan sungguh-sungguh merupakan warisan terbaik untuk anak cucu kita di masa mendatang. 

Hingga saat ini, belum banyak masyarakat mengetahui penanganan obat sebelum dibuang. Pengetahuan tersebut yang mungkin awalnya bukan hal yang penting, tidak mustahil akan menjadi isu yang makin penting untuk mendapat perhatian di masa mendatang.

Penulis: Apt. Okti Ratna Mafruhah, M.Sc., Ph.D.

Referensi

Gibson, R.; Smith, M.D.; Spary, C.J. Mixtures of Estrogenic Contaminants in Bile of Fish Exposed to Wastewater Treatment Works Effluents. Environ. Sci. Technol. 200539, 2461–2471.

Halling-Sørensen B, Nors Nielsen S, Lanzky PF, Ingerslev F, Holten Lützhøft HC, Jørgensen SE. Occurrence, fate and effects of pharmaceutical substances in the environment- a review. Chemosphere. 1998;36:357–93.

Mauro M, Lazzara V, Arizza V, Luparello C, Ferrantelli V, Cammilleri G, et al. Human Drug Pollution in the Aquatic System: The Biochemical Responses of Danio rerio Adults. Biology (Basel). 2021;10:1064. 

Oaks, J.L.; Gilbert, M.; Virani, M.Z.; Watson, R.T.; Meteyer, C.U.; Rideout, B.A.; Shivaprasad, H.L.; Ahmed, S.; Chaudhry, M.J.I.; Arshad, M.; et al. Diclofenac residues as the cause of vulture population decline in Pakistan. Nature 2004427, 630.

https://www.kompas.id/artikel/sungai-sungai-di-dunia-tercemar-obat-obatan-citarum-ikut-diteliti

https://farmalkes.kemkes.go.id/2021/09/pedoman-pengelolaan-obat-rusak-dan-kedaluwarsa-di-fasyankes-dan-rumah-tangga/

https://rsa.ugm.ac.id/yuk-kenali-pembuangan-obat-rusak-dan-kedaluwarsa-yang-baik-dan-benar/

 

Tanggal 31 Juli 2025, Presiden Republik Indonesia me-launching program 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ekonomi lokal serta memperkuat struktur koperasi di tingkat desa guna mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Lantas apa itu kopdes merah putih?

 

Kopdes merah putih merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa dan dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong-royong, kekeluargaan dan partisipasi bersama. Kegiatan Kopdes Merah Putih tidak hanya terbatas pada jual-beli bahan pokok maupun simpan pinjam seperti koperasi pada umumnya, namun meliputi klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan. Keberadaan fungsi apotek inilah yang menimbulkan pro dan kontra khususnya bagi profesi apoteker.

 

Sebagian pihak berpendapat bahwa keberadaan apotek di desa dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, sementara yang lain khawatir akan dampak negatifnya terhadap praktik apoteker profesional. Memang apotek desa berbeda dengan apotek konvensional/berjaringan?

 

Secara prinsip apotek desa memang berbeda dibandingkan apotek pada umumnya. Secara operasional, apotek desa dibagi menjadi apotek inti dan apotek plasma. Apotek inti merupakan apotek yang dikelola 1 orang apoteker dan dibantu oleh 1 tenaga vokasi farmasi untuk melayani dispensing obat generik, obat Pelayanan Rujuk Balik (PRB) dan obat-obatan lain termasuk golongan obat narkotika dan psikotropika. Obat-obatan yang berada di apotek inti berasal dari pembelian ke PBF (Pedagang Besar Farmasi). Selain itu, apotek inti juga melakukan pengelolaan obat  yang meliputi perencanaan, pemilihan, penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, dispensing, pengendalian, penarikan, dan pemusnahan. Hal lain yang dilakukan oleh apotek Inti adalah kegiatan farmasi klinis, seperti: pengkajian resep; pelayanan informasi; konseling dan penyuluhan; rekonsiliasi obat; pemantauan terapi obat; farmakovigilans; evaluasi penggunaan obat; pelayanan kefarmasian di rumah (home care).

 

Umumnya, tidak ada masalah dengan apotek inti karena prinsip kerja yang mirip dengan apotek pada umumnya. Tetapi, masalah muncul dengan konsep apotek plasma. Apotek plasma adalah apotek yang beroperasi dibawah pengawasan apotek Inti dan 1 apotek Inti bisa membawahi hingga 5 Apotek Plasma. Apalagi apotek plasma berbeda jauh dibandingkan apotek inti. Jika apotek inti dikelola oleh apoteker dan tenaga vokasi farmasi, maka apotek plasma hanya dikelola oleh tenaga vokasi farmasi yang disupervisi oleh apoteker di apotek inti. Jadi apoteker di apotek inti harus mengawasi 6 tenaga vokasi farmasi di lokasi yang berbeda-beda. Selain itu, apotek plasma juga juga melakukan pengelolaan obat seperti perencanaan, pemilihan, penyediaan, penyimpanan,dispensing, pengendalian, dan penarikan serta kegiatan farmasi klinis yang meliputi pengkajian resep, pemberian informasi, dan farmakovigilans untuk obat generik dan obat bebas/bebas terbatas. Sekilas tidak ada masalah dengan hal ini. Tetapi, perlu diingat disini obat generik yang digunakan tidak secara definitif terbatas pada golongan obat bebas dan obat bebas terbatas. Karena secara definisi, obat generik adalah obat dengan nama resmi International Non Propietary Names (INN) yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. Jadi tidak ada batasan apakah obat generik yang tersedia di apotek plasma berupa obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras atau bahkan narkotika dan psikotropika. Apalagi di apotek plasma juga melakukan pengkajian resep, karena sudah difahami oleh apoteker bahwa resep umumnya berisi permintaan obat-obat keras atau bahkan narkotika dan psikotropika. Secara definisi sendiri, resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku.  Demikian pula kegiatan klinis lain seperti pemberian informasi obat dan farmakovigilans merupakan wewenang apoteker. Tidak hanya itu, kegiatan pengelolaan obat di apotek pun sejatinya merupakan wewenang apoteker karena apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker. Dalam hal ini tenaga vokasi farmasi hanya boleh melakukan perkerjaan kefarmasian dibawah pengawasan/supervisi dari apoteker. Terutama karena tanpa pengawasan langsung dari apoteker, ada risiko kesalahan dalam dispensing dan pengelolaan obat yang dapat justru berdampak negatif pada kesehatan masyarakat. 

 

Selain masalah wewenang dalam pengelolaan obat dan kegiatan farmasi klinis, hal lain yang menjadi ganjalan terhadap kebijakan apotek desa merah putih adalah prosedur pendirian apotek yang terkesan dipermudah karena hanya memerlukan studi kelayakan lokasi dan potensi pasar, penyediaan sarana dan prasarana yang terbilang sangat minimalis (bangunan, air, listrik, alat farmasi), pengadaan logistik obat dan BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) serta persiapan dokumen izin melalui OSS (Online Single Submission). Hal ini tentu berbeda dengan syarat pendirian apotek konvensional yang harus meliputi: bangunan ber-IMB lengkap dengan denah, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Hindae Ordonantie (HO) atau izin gangguan plus ber-AC dan memiliki sistem proteksi kebakaran, serta tenaga kerja yang umumnya terdiri dari minimal 2 orang apoteker dan 2 orang tenaga vokasi farmasi. Ditambah lagi surat-surat perijinan lain yang berbeda-beda ditiap kabupaten menjadi salah satu penyebab utama program ini kurang mendapatkan respon yang positif khususnya dari Apoteker.

 

Meskipun demikian, jika kebijakan apotek desa merah putih tetap dilanjutkan yang perlu dilakukan hanyalah revisi beberapa bagian dari juknisnya. Minimal persyaratan untuk pendirian apotek disamakan dengan apotek pada umumnya dan wajib memiliki minimal 1 apoteker di setiap apotek. Dengan demikian, penyesuaian kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian dan lebih luas lagi meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia di pedesaan. Agar tercapai tujuan dari program koperasi desa merah putih, yakni pemerataan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Penulis: apt. Ardi Nugroho, S.Farm., M.Sc.

Alhamdulillah, pada 22 Desember 2021, FDA telah memberikan otorisasi untuk penggunaan darurat (Emergency Use Authrorization/EUA) Paxlovid dalam pengobatan COVID-19. Kita sangat menantikan berita baik ini yang bertepatan dengan meningkatnya gelombang kedua dan ketiga karena varian Delta di beberapa negara dan munculnya varian baru Omicron yang dinyatakan sebagai Varian of Concern (VOC) oleh WHO pada 26 November 2021.

Perlu kita tilik lagi ke belakang, bahwasanya wabah SARS-CoV-2 pada 2019 telah mengakibatkan 279 juta kasus terkonfirmasi COVID-19 dan menyebabkan >5,3 juta kematian secara global per Desember 2021 (WHO, 2021). SARS-CoV-2 adalah RNA-coronavirus yang sangat menular dan dapat menyebabkan kasus serius seperti pneumonia serta gejala long Covid. Meskipun vaksin COVID-19 telah dikembangkan dan terbukti dapat menurunkan prevelensi dan kesakitan pada pasien COVID-19, sebagian besar orang tidak dapat mendapatkannya karena kondisi medis yang sudah ada sebelumnya atau tidak mau divaksinasi. Selain itu, adanya hambatan akses global seperti di Negara Dunia Ketiga.

Terapi oral khusus untuk SARS-CoV-2 sangat dibutuhkan untuk mencegah rawat inap, mencegah kesakitan, dan kematian. Penggunaan kembali obat-obatan (repurposing drug) sebagai agen antivirus SARS-CoV-2 sejauh ini kurang efektif dan pemberiannya secara per intra vena juga kurang menyenangkan. Pendekatan terbaru dalam penemuan obat antivirus COVID-19 yang cukup potensial adalah dengan menghambat suatu protease utama (main protease) yang terlibat dalam pemecahan poliprotein yang terlibat dalam replikasi virus. Obat PF-07321332 (Paxlovid) dapat diberikan secara oral, memiliki selektivitas dan profil keamanan yang baik. Paxlovid 90% efektif mencegah rawat inap dan kematian pasien berisiko tinggi. Selain itu, paxlovid juga mampu melawan VOC Sars Cov-2, termasuk Omicron. Paxlovid juga dilaporkan dapat menghambat coronavirus lainnya, termasuk SARS dan MERS.

Berbagai negara sepertinya akan segera menggunakan Paxlovid. AS dilaporkan telah mengamankan 10 juta dosis Paxlovid. Lalu, Korea Selatan menjadi negara Asia pertama yang telah menyetujui penggunaan Paxlovid. Sementara itu, negara di Eropa masih belum menyetujui penggunaan Paxlovid. Indonesia sendiri dilaporkan masih menunggu kajian efikasi, khasiat, dan efek samping dari paxlovid yang dilakukan oleh BPOM.

Bagaimana mekanisme kerja Paxlovid?

Paxlovid bukanlah suatu repurposing drug melainkan memang obat yang disintesis dan didesain khusus untuk Sars Cov-2. Paxlovid merupakan kombinasi antara obat antivirus bernama Nirmatrelvir dan Ritonavir. Nirmatrelvir adalah inhibitor kovalen, mengikat langsung ke residu katalitik sistein (Cys145) dari enzim protease (Mpro) seperti yang ditunjukkan pada langkah 3, yang selanjutnya akan menghentikan langkah 4–6 (lihat gambar). Penghambatan Mpro adalah titik strategis, yang membuat virus gagal untuk bereplikasi. Ritonavir berfungsi untuk memperlambat metabolisme nirmatrelvir oleh enzim sitokrom untuk mempertahankan konsentrasi nirmatrelvir tetap tinggi di dalam darah.

Mekanisme antivirus Paxlovid dan Molnupiravir. (Gambar dimodifikasi dari science.org)

Siapa penerima dan bagaimana penggunaan Paxlovid?

Paxlovid akan tersedia dalam bentuk blister berisi dua tablet Nirmatrelvir 150 mg, dan satu tablet Ritonavir 100 mg. Ritonavir merupakan obat untuk HIV, tetapi di sini digunakan untuk memperlambat metabolisme nirmatrelvir. Pasien yang juga menerima obat yang dimetabolisme oleh enzim sitokrom perlu penyesuaian dosis, misalnya pada obat golongan statin, pengencer darah, dan antidepresan. Paxlovid dapat diberikan jika pasien:

  • Berusia > 12 tahun atau BB 39 kg,
  • Dinyatakan positif COVID-19, dan
  • Menggunakan resep dokter.

Hal yang perlu diingat, paxlovid bukanlah obat untuk mencegah COVID. Jadi, tidak bisa diberikan sebagai agen preventif.

Lalu, bagaimana dengan Molnupiravir?

Sebelumnya, molnupiravir digadang-gadang sebagai obat pertama anti-COVID-19. Akan tetapi, hasil uji klinis lengkap molnupiravir kurang begitu menggembirakan. Pada awal fase klinis, Merck melaporkan adanya pengurangan relatif (efektivitas obat) 50% dan manfaat absolut 7 per 100 orang untuk pasien rawat inap. Sementara hasil uji klinis menyatakan pengurangan hanya ~30% relatif dan hanya 3 per 100 pengurangan absolut dari pasien rawat inap. Pada 23 Desember 2021 (sehari sesudah EUA Paxlovid), FDA memberikan EUA bagi penggunaan malnopurivir di AS.

FDA mengizinkan pemberian molnupiravir untuk orang dewasa dengan gejala awal COVID-19 yang menghadapi risiko rawat inap tertinggi, termasuk orang tua dan mereka yang memiliki kondisi seperti obesitas dan penyakit jantung. Molnupiravir mungkin efektif digunakan sebagai pengobatan COVID-19 ringan hingga sedang pada orang dewasa tertentu ketika alternatif COVID-19 pilihan pengobatan yang disahkan oleh FDA tidak dapat diakses atau sesuai secara klinis. Beberapa efek samping serius dari obat ini adalah dapat memengaruhi pertumbuhan tulang dan tulang rawan sehingga dikontraindikasikan pada pasien di bawah 18 tahun. Selain itu, uji pre-klinis pada hewan menunjukkan adanya bukti teratogenik sehingga obat ini juga dikontraindikasikan pada wanita hamil. Molnupiravir diberikan sebagai empat kapsul 200 miligram yang diminum setiap 12 jam selama lima hari, dengan total 40 kapsul. Molnupiravir tidak diizinkan untuk digunakan lebih dari lima hari berturut-turut.

Mencegah lebih baik daripada mengobati

Adanya Paxlovid/ Molnupiravir seharusnya tidak mengurangi pemberian vaksinasi dan juga penerimaan booster vaksin. Yang perlu digaribawahi adalah Paxlovid atau Molnupiravir bukanlah untuk pencegahan primer, tidak seperti vaksinasi. Kegiatan pencegahan Covid-19 seperti 3 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun), 3T (testing, tracing, treatment), dan vaksinasi merupakan langkah yang tepat dalam pengendalian pandemi. Peranan pemerintah sebagai pemangku kebijakan dalam pengendalian pandemi harus tegas dan terus menerus mengingatkan kepada masyarakat. Kita sebagai tenaga kesehatan juga memiliki andil yang besar dalam membantu pemerintah dengan berpartisipasi mengedukasi masyarakat tentang pengendalian dan pencegahan Covid-19.

Terakhir, mari liburan akhir tahun dan tahun baru kita isi dengan hal -hal yang bermanfaat di rumah. Semoga tahun 2022 pandemi segera selesai. Amien.

 

Ditulis oleh Dr. apt. Asih Triastuti, M. Pharm (Dosen Jurusan Farmasi UII)

 

 

Referensi:

WHO Solidarity Trial Consortium. Repurposed Antiviral Drugs for Covid-19 – Interim WHO Solidarity Trial Results. N Engl J Med. 2021 Feb 11;384(6):497-511. doi: 10.1056/NEJMoa2023184. Epub 2020 Dec 2. PMID: 33264556; PMCID: PMC7727327.

Riva L, et al., Discovery of SARS-CoV-2 antiviral drugs through large-scale compound repurposing. Nature. 2020 Oct;586(7827):113-119. doi: 10.1038/s41586-020-2577-1. Epub 2020 Jul 24. PMID: 32707573; PMCID: PMC7603405.

Owen DR, Allerton CMN, Anderson AS, Aschenbrenner L, Avery M, Berritt S, Boras B, Cardin RD, Carlo A, Coffman KJ, Dantonio A, Di L, Eng H, Ferre R, Gajiwala KS, Gibson SA, Greasley SE, Hurst BL, Kadar EP, Kalgutkar AS, Lee JC, Lee J, Liu W, Mason SW, Noell S, Novak JJ, Obach RS, Ogilvie K, Patel NC, Pettersson M, Rai DK, Reese MR, Sammons MF, Sathish JG, Singh RSP, Steppan CM, Stewart AE, Tuttle JB, Updyke L, Verhoest PR, Wei L, Yang Q, Zhu Y. An oral SARS-CoV-2 Mpro inhibitor clinical candidate for the treatment of COVID-19. Science. 2021 Dec 24;374(6575):1586-1593. doi: 10.1126/science.abl4784. Epub 2021 Nov 2. PMID: 34726479.

https://covid19.who.int/

https://www.science.org/content/article/pfizer-antiviral-slashes-covid-19-hospitalizations

https://www.covid19treatmentguidelines.nih.gov/management/clinical-management/hospitalized-adults–therapeutic-management/

https://erictopol.substack.com/p/why-paxlovid-is-a-just-in-time-breakthrough

https://www.abc.net.au/news/2021-12-24/fda-approves-mercks-molnupiravir-pill/100723836

Keseimbangan antara kalam ilahi dan ilmu pengetahuan perlu diperkuat. Hal ini dikarenakan sering kali hanya berat di salah satu sisi saja. Baik itu ranah wahyu atau bidang sains semata. Dibuktikan dengan masih ada beberapa orang yang berlebihan dalam memahami agama maupun terlalu mendewakan logika. Umat Islam yang moderat tentu saja harus menghargai posisi Alquran dan temuan saintis.

Penulis lebih memilih menggunakan istilah pagebluk dalam menyebut wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dikarenakan diksi pandemi belum dipahami dengan baik oleh khalayak dan malah sering diplesetkan dengan istilah plandemi. Sebuah plesetan yang tidak sepenuhnya dapat disetujui, karena seolah menafikan wabah ini sebagai bagian dari takdir Allah swt. dan kejadian alami sehingga berujung pada penularan penyakit yang belum dapat dikendalikan, khususnya di Indonesia.

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa pagebluk ini telah memecah belah umat Islam dalam bersikap. Ada yang mengatakan bahwa terinfeksi Covid-19 atau tidak adalah sepenuhnya takdir Allah Ta’ala. Sebuah pernyataan yang secara sekilas terkesan islami, namun sejatinya sesat pikir. Mereka yang berpandangan seperti ini telah terpapar virus Jabariyah. Sebuah aliran Ilmu Kalam yang menyatakan bahwa semua hal yang terjadi pada manusia adalah kehendak Allah swt., pemahaman yang mengesampingkan ikhtiar. Sebagaimana istilahnya, Jabariyah berasal dari kata jabbar yang bermakna memaksa. Allah Azza wa Jalla adalah al-Jabbar, salah satu dari asma al-husna. Pemaksa dalam arti positif, namun bukan berarti usaha umat Islam melalui ilmu pengetahuan dikesampingkan begitu saja.

Para pakar medis sebaiknya dipatuhi anjuran-anjuran mereka. Tidak mungkin pagebluk ini adalah settingan untuk menghabisi umat Islam. Sebuah statement yang sering penulis baca atau dengar dari orang-orang yang secara tidak sadar telah terkonfirmasi virus Jabariyah ini. Mematuhi protokol kesehatan 6 M (Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas, Menjauhi kerumunan, dan Mendukung vaksinasi) adalah perintah Islam. Uraian lebih lanjut mengenai hal ini dapat disaksikan di podcast penulis yang ditayangkan di saluran YouTube FMIPA UII J

Ada juga sekolompok orang yang sangat patuh terhadap rekomendasi World Health Organization (WHO) tapi enggan mendekatkan diri pada Ilahi melalui firman-firmannya. Tipe seperti ini dinyatakan positif virus Qadariyah. Sebuah aliran Aqidah Islamiyah yang berasal dari kata qadar. Artinya adalah kehendak. Sesuatu yang menimpa manusia, entah baik atau buruk sepenuhnya adalah buah perbuatan dia sendiri. Pemahaman seperti ini juga tidak tepat. Dikarenakan mengesampingkan kuasa Allah Jalla Jalaluhu yang tertuang dalam Alquran al-Karim.

Agama tanpa diiringi ilmu pengetahuan adalah suatu kebodohan. Sains yang meniadakan campur tangan Sang Penguasa Alam merupakan sebuah kesombongan. Perlu diingat bahwa umat di masa lampau dibinasakan oleh Allah swt. karena kesombongan mereka.

 

Ditulis oleh

Ustadz Shubhi Mahmashony Harimurti, S.S., M.A.

  • Dosen Agama Islam Jurusan Farmasi FMIPA UII
  • Kepala Bidang Akademik dan Organisasi Badan Perencanaan dan Pengembangan/Rumah Gagasan UII

Gambar: Ilustrasi dari freepik.com

Sejak COVID-19 dinyatakan sebagai pandemi oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) pada 11 Maret 2020, pertanyaan yang diajukan semua orang adalah mengapa butuh waktu lama untuk memproduksi vaksin. Berpacu dengan waktu, para peneliti dan produsen vaksin telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengembangkan vaksin COVID-19.

Sepertinya, permulaan dari akhir pandemi ini semakin dekat. Akan tetapi, sekarang kita dihadapkan pada kekhawatiran lain. Pertama, apakah dosis vaksin akan cukup untuk dibagikan bagi semua orang. Kedua, adanya sekelompok orang yang tidak mau divaksinasi karena produksi dan pengembangan vaksin dirasa sangat cepat.

Menurut survei Populi Center yang dirilis pada 9 November 2020, 40,0 persen masyarakat Indonesia tidak bersedia menggunakan vaksin pembagian dari pemerintah. Dalam pertanyaan khusus, masyarakat yang tidak bersedia diberi vaksin mayoritas menjawab takut akan bahaya/risiko kesehatan sebesar 46,5 persen ; tidak percaya vaksin menyembuhkan sebesar 15,2 persen ; dan tidak dapat memastikan vaksin halal sebesar 13,3 persen. Jumlah orang yang menolak vaksinasi atau menundanya akan bertambah kecuali kekhawatiran publik atas kemanjuran dan keamanan vaksin COVID-19 ini ditangani. Jika tidak, hal ini akan menjadi bencana karena akan memungkinkan virus untuk terus beredar sehingga memperpanjang pandemi.

Oleh karena itu, satu-satunya cara untuk meminimalkan penderitaan karena COVID-19 sehingga dapat melanjutkan kehidupan normal, perdagangan, perjalanan/travel, dan pendidikan adalah dengan menghentikan penyebaran virus. Namun, jika untuk mencapai kondisi ini hanya bergantung pada vaksin saja, tentu tidak cukup. Untuk itu, kita membutuhkan sebanyak mungkin orang untuk dilindungi (membentuk herd immunity) di seluruh dunia secara manusiawi dan secepat mungkin.

Mengapa produksi vaksin COVID-19 berlangsung sangat cepat?

Selama berbulan-bulan kita telah berulang kali diberi tahu bahwa biasanya dibutuhkan lebih dari satu dekade untuk mengembangkan vaksin. Oleh karena itu, cukup masuk akal untuk bertanya bagaimana vaksin COVID-19 ini dapat diproduksi dalam waktu kurang dari setahun?

Untuk memahami hal ini, penting untuk diingat bahwa uji klinis hanyalah satu tahap dari proses pengembangan vaksin yang biasanya berlangsung lama (lihat gambar pengembangan vaksin di bawah). Pada tahap pre-klinik (sebelum vaksin diuji kepada manusia), diperlukan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkan antigen yang sesuai. Antigen adalah bagian dari vaksin yang digunakan untuk memicu respons imun.

Gambar tahapan pengembangan vaksin

Antigen COVID-19 pertama dipetakan dalam beberapa jam setelah genom virus corona dipublikasikan pada 31 Januari 2020 oleh Institut Pasteur, Prancis. Oleh karena itu, pengembangan vaksin RNA virus sangat cepat. Demikian pula waktu pengembangan vaksin lain yang lebih tradisional dapat dipercepat dengan menggali informasi dari virus terkait seperti antigen virus SARS, Mers, dan virus corona. Proses inilah yang dapat menghemat waktu kita bertahun-tahun.

Alasan penting lain mengapa pengembangan vaksin biasanya memakan waktu lama adalah bahwa produsen vaksin biasanya melakukan uji klinis secara berurutan, lalu berhenti di antara setiap fase, dan kadang-kadang mengulangi uji coba dengan perubahan antigen seperti yang telah dijelaskan. Selain itu, produsen biasanya menunggu sampai calon vaksin mereka lolos uji klinis dan melewati semua peraturan sebelum meningkatkan fasilitas produksi. Dengan demikian, mereka dapat memproduksi vaksin dalam jumlah besar. Mengingat satu pabrik dapat menelan biaya lebih dari setengah miliar dolar (sekitar 7 triliun rupiah) dan kandidat vaksin pada tahap klinis masih memiliki peluang kurang dari 20 persen untuk berhasil, dapat dimengerti mengapa produsen biasanya enggan melakukan investasi yang signifikan sampai mereka yakin bahwa produk tersebut berlisensi dan dapat dipasarkan. Kondisi ini dapat menambah lamanya waktu yang dibutuhkan sebelum vaksin tersedia.

Sementara itu, situasi sangat berbeda pada Covid-19 karena telah menjadi ancaman global. Oleh karena itu, para ilmuwan telah menjawab tantangan tersebut dengan mengembangkan 57 kandidat vaksin yang sedang dalam tahap uji klinis: 40 dalam uji fase I-II dan 17 dalam uji fase II-III yang didukung dengan investasi besar-besaran dari negara-negara maju. Situasi berbeda lainnya adalah karena terdapat kolaborasi global yang melibatkan 189 pemerintahan dan pelaku ekonomi yang mewakili hampir 90 persen dari populasi global melalui ACT accelerator yang diinisiasi oleh negara-negara G20 dan WHO. Kolaborasi ini memastikan akses ke vaksin Covid-19 lebih cepat, adil, dan setara bagi orang-orang di seluruh dunia. Pemerintah dalam hal ini membantu produsen berbagi risiko dan mendorong mereka untuk meningkatkan dan mulai memproduksi vaksin dalam volume besar sebelum vaksin tersebut berlisensi. Hal ini berarti bahwa setelah disetujui oleh otoritas untuk digunakan, pemerintah dapat memulai vaksinasi sehingga dapat menghemat waktu bertahun-tahun.

Sebagai tambahan, pada uji klinis, efisiensi waktu dilakukan dengan melaksanakan berbagai fase hampir secara paralel, bukan satu demi satu. Selain itu, pengadaptasiannya dilakukan seiring berjalannya waktu. Hal ini tidak hanya memungkinkan untuk mempercepat proses, tetapi juga untuk benar-benar membantu menyempurnakan vaksin tersebut. Kemudian, di setiap tahap dapat ditambahkan uji pada kelompok risiko sehingga diperoleh profil yang lebih lengkap tentang seberapa efektif vaksin di berbagai demografi yang berbeda. Sebagai contoh, vaksin Sinovac yang diuji klinik pada fase III di beberapa negara seperti Brazil, Cili, Filipina, Indonesia, dan Turki melibatkan lebih dari 20.000 relawan, tentu saja dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan.

Kapan Indonesia akan memulai vaksin COVID-19?

Pada 2 Desember 2020, NHS menyetujui penggunaan vaksin Covid-19 produksi Pfizer-BioNTech di Inggris. Lalu, pada 11 Desember 2020, FDA menyetujui penggunaan darurat vaksin Covid-19 produksi Pfizer tersebut di AS. Sementara itu, pemerintah Indonesia telah memesan sekitar 143 juta dosis vaksin Sinovac dengan total 1,2 juta dosis vaksin masuk ke Tanah Air pekan lalu. Vaksin tersebut kini disimpan di gudang PT Bio Farma di Bandung dan menunggu BPOM untuk memberikan lampu hijau untuk penggunaan darurat vaksin sebelum dapat memulai vaksinasi. Awal Januari, Bio Farma akan menyampaikan laporan sementara yang berisi bukti efikasi, imunogenisitas, dan keamanan (serta kehalalan) vaksin tersebut kepada BPOM untuk membantu memastikan otorisasi penggunaan. Selain itu, pemerintah juga akan memastikan tersedianya fasilitas rantai dingin (cold chain) untuk menjaga stabilitas vaksin dan telah mempersiapkan petugas kesehatan sebagai tenaga vaksinator. Masyarakat Indonesia akan menerima vaksin yang aman dan efektif, sesuai dengan komitmen BPOM dan pemerintah. Sembari menunggu hasil uji klinik vaksin, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan vaksin COVID-19 sangat diperlukan.

Ditulis oleh Dr. apt. Asih Triastuti, M. Pharm (Dosen Jurusan Farmasi UII)

Sumber:

https://www.raps.org/news-and-articles/news-articles/2020/3/covid-19-vaccine-tracker

https://ourworldindata.org/covid-vaccinations

https://www.cdc.gov/coronavirus/2019-ncov/vaccines/effectiveness.html

https://www.sciencedaily.com/releases/2020/01/200131114748.htm

https://populicenter.org/evaluasi-umum-pemerintahan-joko-widodo-kh-maruf-amin-dan-penerimaan-terhadap-vaksin-covid-19/