Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan memperhatikan Surat Edaran Terbaru Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) terkait “Mitigasi Penyebaran Covid-19” nomor : 1499/Rek/10/SP/IV/2020 dan melengkapi Surat Edaran Ketua Jurusan Farmasi Nomor: 120/Kajur.Far./20/Jur.Far./IV/2020 tentang penyelenggaraan tugas akhir atau skripsi di Jurusan Farmasi semester genap 2019/2020, maka dengan ini Ketua Jurusan Farmasi FMIPA Universitas Islam Indonesia mengeluarkan edaran perihal prosedur penggunaan Laboratorium di lingkungan Jurusan Farmasi sebagai berikut:

Ketentuan Umum

  1. Penggunaan laboratorium diperuntukan bagi:
    1. Dosen dan Tenaga Kependidikan di Jurusan Farmasi.
    2. Mahasiswa maupun peneliti yang telah terdaftar pada SIM LAB dan telah melakukan penelitian di Laboratorium Farmasi sebelum masa Kerja dari Rumah diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Rekor No: 1050/Rek/10/SP/III/2020.
  2. Ketentuan penggunaan laboratorium untuk butir 1.b di atas:
    1. Mahasiswa dan atau peneliti, yang berdomisili di DIY selama masa mitigasi Covid-19 atau berasal dari luar DIY yang telah melakukan karantina mandiri minimal 14 hari di dalam DIY, dan dibuktikan dengan surat keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Format surat keterangan dapat diunduh di sini.
    2. Melakukan penelitian laboratorium dan belum menyelesaikan penelitian secara menyeluruh.
    3. Harus mendapatkan izin dari Kepala Laboratorium yang bersangkutan dan sepengetahuan Dosen Pembimbing Tugas Akhir/ Skripsi. Pengguna wajib mengisi Formulir Izin Masuk Laboratorium yang sudah disiapkan di bit.ly/FormulirIzinMasukLab.
  3. Pengguna Laboratorium wajib memperoleh Kartu Penapisan Kesehatan Secara Fisik (untuk poin 1a dan 1b) dan menggunakan Kartu Izin Penelitian (khusus point 1b). Pengguna harus dalam kondisi sehat, tidak mengalami gejala demam, flu, batuk maupun pilek.
  4. Aktivitas pengunaan laboratorium selama penelitian harus mematuhi prosedur masuk Gedung, sanitasi dan higenitas yang sudah ditetapkan, termasuk pengguna wajib memakai APD sesuai keperluan. Khusus masker wajib dipakai selama bekerja di Laboratorium. Laboratorium tidak menyediakan masker, pengguna wajib mengunakan masker yang diperoleh secara mandiri (minimal masker kain berlapis).
  5. Pengguna Laboratorium wajib mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Laboratorium termasuk memperhatikan dan menjalankan peraturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Laboratorium (safety laboratory).
  6. Aktivitas penggunaan laboratorium selama masa mitigasi Covid-19 dibatasi antara jam 08.00-12.00 WIB.
  7. Laboratorium hanya memberikan layanan dengan memperhatikan hari kerja sesuai kelender kerja UII.
  8. Pengguna Laboratorium yang tidak mematuhi edaran ini termasuk memberikan keterangan yang tidak benar akan mendapatkan sanksi penangguhan izin masuk laboratorium.
  9. Prosedur dalam edaran ini berlaku mulai dari tanggal ditetapkannya hingga masa mitigasi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh universitas.
  10. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam peraturan ini, jika dirasa perlu akan diatur lebih lanjut.

 

Ketentuan Khusus

  1. Pengguna Laboratorium (termasuk yang akan menggunakan Laboratorium Pra-klinik) wajib memasuki Gedung Laboratorium Terpadu melalui pintu yang sudah ditentukan untuk dilakukan pengukuran suhu tubuh oleh petugas satuan pengamanan Laboratorium Terpadu.
  2. Pengukuran tubuh dilakukan oleh petugas mengunakan termometer infrared pada bagian kening pada jarak kurang lebih 2 cm.
  3. Jika diperoleh pengukuran suhu <37,5 °C maka dicatat pada kartu Health Physical Screening kemudian diberikan kepada peneliti, yang berlaku sekali pakai dan diperbaharui setiap kali masuk Gedung Laboratorium.
  4. Jika diperoleh pengukuran suhu >37,5 °C maka diberikan kartu Health Physical Screening dan diharapkan memeriksakan diri ke Poliklinik UII (Unisia Polifarma) atau fasilitas kesehatan terdekat.
  5. Selama beraktivitas di Laboratorium diwajibkan melakukan perilaku sehat pencegahan Covid-19, seperti
    1. Tidak bekerja secara bergerombol, menjaga jarak antar individu saat beraktivitas minimal 1 meter.
    2. Mencuci tangan dengan sabun sebelum masuk ke dalam Gedung Laboratorium dan keluar dari Laboratorium Terpadu. Termasuk sebelum dan setelah menggunakan alat/ instrumen yang digunakan bersama.
    3. Tidak menyentuh bagian muka, mata, hidung dan mulut selama bekerja di Laboratorium.
    4. Menjaga etika batuk dan bersin.
    5. Menjaga kebersihan area kerja.
  6. Segera kembali ke tempat tinggal melalui pintu keluar yang sudah disediakan. Menjaga kebersihan diri dengan segera mengganti pakaian dan mandi sebelum beraktivitas di tempat tinggal.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

 

File resmi dapat diunduh di sini