
PENULIS: apt. Ardi Nugroho, S.Farm., M.Sc.
Bulan lalu, jagad kefarmasian Indonesia dihebohkan dengan terbitnya Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat Dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Dan Fasilitas Lain. Dalam narasi yang beredar di media sosial, banyak apoteker yang menyebutkan bahwa peraturan ini mengebiri wewenang apoteker, membunuh profesi dan menghilangkan marwahnya. Tapi apakah benar???
Mari kita kupas satu persatu!!!
Pertama, dalam banyak narasi di media sosial menyebutkan bahwa peraturan ini mengebiri wewenang apoteker dalam pengelolaan obat khususnya di retail seperti hypermarket, supermarket dan sejenisnya. Tapi ternyata, hal ini memang merupakan masalah kronis yang telah lama ada terkait peredaran obat. Dalam PerBPOM no 5 tahun 2025 khususnya pada pasal 4 memang terjadi penambahan tempat pengelolaan dan distribusi obat yang sebelumnya hanya berada di RS, Puskesmas, klinik dan apotek yang selanjutnya disebut Fasilitas Pelayanan Kefarmasian menjadi lebih luas dengan penambahan toko obat, hypermarket, supermarket dan minimarket yang disebut Fasilitas Lain. Bahkan pada prakteknya, hal semacam ini sudah menjadi rahasia umum jika hypermarket, supermarket, dan minimarket juga ikut menjual obat bebas dan obat bebas terbatas karena dianggap sebagai “toko obat”. Tentunya, sama seperti halnya toko obat, maka hypermarket, supermarket dan minimarket hanya boleh menjual obat bebas dan obat bebas terbatas sebagaimana diatur dalam dalam pasal 5 yang berbunyi “Fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mengelola Obat berupa Obat bebas dan Obat bebas terbatas, termasuk Obat yang mengandung Prekursor Farmasi. Mungkin karena “Prekursor Farmasi” inilah hal yg menimbulkan kesan pengebirian wewenang apoteker dan tenaga kefarmasian lainnya.
Prekursor Farmasi merupakan zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku/penolong untuk keperluan proses produksi industri farmasi atau produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang mengandung efedrin, pseudoefedrin, norefedrin/ fenilpropanolamin, ergotamin, ergometrin, atau potasium permanganat. Bahan ini merupakan bahan yang “spesial” karena rentan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Sehingga, untuk peredarannya harus DIAWASI dengan KETAT yang surat pemesanannya pun dibuat dalam form khusus yang harus dibuat satu-persatu untuk obat yang berbeda dan terpisah dari obat-obat lain yang tidak mengandung prekursor farmasi (meskipun masuk kategori obat bebas terbatas) dan ditandatangani oleh apoteker maupun tenaga teknis kefarmasian.
Hal yang menjadi keberatan dari apoteker maupun tenaga teknis kerfarmasian adalah isi dari pasal 9 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa kegiatan pengelolaan Obat oleh hypermarket, supermarket, dan minimarket HANYA wajib berada di bawah penanggung jawab tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang HANYA wajib memiliki SERTIFIKAT PELATIHAN terkait dengan kegiatan pengelolaan obat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentu ini menjadi masalah besar karena berarti semua orang bisa “berpraktek kefarmasian” di fasilitas yang disebut hanya bermodalkan sertifikat pelatihan. Padahal, praktek kefarmasian adalah pekerjaan hanya boleh dilaksanakan oleh tenaga kefarmasian sebegaimana tersebut dalam PP no 51 tahun 2009 pada pasal 1 ayat 2. Kalaupun ada keterbatasan tenaga kefarmasian, maka yang berwenang untuk melakukan praktek kefarmasian adalah Tenaga Medis dan Tenaha Kesehatan sebagaimana diatur dalam PP no 28 tahun 2024 pasal 428. Celah dalam peraturan ini muncul ketika dalam ayat 2 disebutkan “Dalam menjalankan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tenaga kefarmasian dapat dibantu oleh Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan”. Tetapi ini sudah dijelaskan di ayat 1 bahwa Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan adalah setiap orang yang bukan Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang bekeda untuk mendukung atau menunjang penyelenggaraan Upaya Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau institusi lain bidang Kesehatan.
Ditambah lagi alasan BPOM mencantumkan pasal ini karena “keterbatasan” jumlah tenaga kefarmasian tentu hal ini tidak bisa diterima. Karena saat ini Indonesia memiliki 272 program studi D3 Farmasi, 272 program studi S1 Farmasi dan 110 program studi profesi apoteker yang menghasilkan lebih dari 45.000 lulusan setiap tahunnya.
Hal lain yang menjadi kekhawatiran di kalangan apoteker dan tenaga kefarmasian lainnya yakni timbulnya salah persepsi atas PerBPOM yang baru terbit ini, karena belum lama beredar video di media sosial yang menunjukkan obat-obat keras yang dipajang di etalase sebuat minimarket/supermarket. Karena di pasal 21 disebutkan bahwa Fasilitas lain dilarang melakukan (a) pengelolaan Narkotika, Psikotropika, Bahan Obat, dan/atau Obat keras; dan/atau (b) kegiatan peracikan dan pengemasan kembali Obat, Narkotika, Psikotropika dan/atau Prekursor Farmasi. Hal ini tentu menjadi keprihatinan sekaligus kekhawatiran tenjadinya kesalahan penggunaan obat maupun penyalah gunaan obat di Masyarakat. Sekaligus menjadi pengingat untuk pihak-pihak terkait khususnya BPOM untuk lebih meningkatkan pengawasan dalam peredaran obat di Masyarakat. Karena OBAT sejatinya adalah RACUN yang MEMATIKAN, tetapi bisa menyembuhkan melalui DOSIS, CARA PENGGUNAAN dan WAKTU PENGGUNAAN yang tepat dan hal ini hanya dikuasai oleh Apoteker dan Tenaga Kefarmasian
Referensi
- BPOM, 2026, Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 5 Tahun 2026 Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain, Badan Pengawas Obat dan Makanan RI, Jakarta.
- Pemerintah Indonesia, 2009, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, Sekretariat Negara, Jakarta.
- Pemerintah Indonesia, 2024, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, Sekretariat Negara, Jakarta
