Isu pelestarian lingkungan makin marak dan mendapat perhatian saat ini, namun demikian kerusakan alam tetap saja terjadi. Sumber kerusakannya bermacam-macam dan sebagian besar permasalahan tersebut disebabkan adanya kontribusi dari manusia baik yang disengaja ataupun yang tidak disengaja.  Kerusakan lingkungan yang tidak mendapat penanganan yang serius, lambat atau cepat dapat membawa dampak negatif bagi manusia. Dampak tersebut dapat menyebabkan kecatatan dan bahkan kematian serta kerugian materiil. 

Dalam Islam, menjaga kesinambungan alam bukanlah hal yang baru. Al-Qur’an telah mengangkat mengenai isu lingkungan sejak berabad-abad yang lalu, dalam Al A’raf ayat 56 yang artinya: 

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebaikan.” 

Hal tersebut juga disinggung dalam surat Al Baqarah ayat 60 yang artinya: 

““Makan dan minumlah dari rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu melakukan kejahatan di bumi dengan berbuat kerusakan.” (QS. Al-Baqarah: 60)

Berkaitan dengan pengelolaan bumi dan isinya, Islam mengajarkan dan memposisikan manusia sebagai khalifah fil ard, yaitu makhluk yang ditugaskan menjadi pemimpin di bumi termasuk didalamnya untuk menjaga kelestarian alam dengan sebaik-baiknya. Tugas tersebut seperti disebutkan dalam AL Quran sebagaimana dituliskan dalam AL Baqarah ayat 30 yang artinya

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi”. Mereka berkata: “Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?” Tuhan berfirman: “Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui”

Bidang kesehatan khususnya obat-obatan, saat ini telah berkembang pesat dibandingkan periode pengobatan berabad-abad yang lalu. Peradaban sebelumnya seperti di China, Sumeria dan Persia, Arab atau nenek moyang kita di Indonesia, masih menggunakan obat yang berasal dari alam dan diolah dengan sederhana. Obat-obatan diambil dari alam seperti tumbuhan, bagian tubuh hewan yang dikeringkan, dan tanah. Bahkan, pengobatan yang lebih kuno, melibatkan kepercayaan bahwa sakit disebabkan oleh makhluk halus atau tahayul. Sedangkan saat ini, obat yang dipergunakan untuk pengobatan atau pencegahan penyakit makin beragam jenisnya, sudah lebih kompleks pembuatannya dan banyak yang menggunakan bahan sintetis. 

Obat-obatan tersebut memiliki berbagai macam fungsi atau khasiat, seperti untuk mengobati nyeri, radang, infeksi, dan kanker; pencegahan penyakit seperti aspirin untuk pencegahan stroke dan memelihara kondisi tubuh seperti penggunaan multivitamin. Terkadang, obat-obatan yang dipergunakan pasien, tidak selalu habis dikonsumsi saat penyakitnya sembuh atau kondisi pasien terkontrol dengan baik. Dalam keadaan tersebut, obat-obatan kemudian disimpan di rumah. obat-obat tersebut telalu lama disimpan melebih batas waktunya, dan akhirnya kadaluarsa atau ada yang rusak saat disimpan. Jika sudah ED atau rusak, kebanyakan masyarakat membuang obat-obatan tersebut langsung ke tempat sampah. 

Dengan kemajuan teknologi, banyak ditemukan obat dengan kandungan zat aktif baru dengan efek yang lebih kuat dari obat tradisional. Selain itu, obat-obatan modern lebih bisa bertahan lama, sehingga memungkinkan obat dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu dan tidak mudah rusak pada kondisi tertentu. Sehingga, dengan karateristik obat-obatan modern yang mampu bertahan lama, maka limbah obat modern yang tidak ditangani dengan baik akan terakumulasi dan mencemari lingkungan. 

Meski jumlah limbah obat dari limbah rumah tangga di Indonesia belum ada data yang komprehensif melaporkannya, namun dugaan jumlahnya yang cukup besar residu zat aktif obat yang tertinggal di lingkungan tetap patut diwaspadai. Hasil temuan BRIN (Badan Riset Indonesia) menunjukkan adanya residu obat penurun panas dan nyeri parasetamol dan antibiotik amoksisilin di Sungai Ciliwung. Hasil tersebut menegaskan bahwa praktek pembuangan obat masih belum seperti yang diharapkan.  Jumlah cemaran bahan aktif obat tersebut yang relative sedikit kemungkinan belum dapat mempengaruhi lingkungan dan manusia secara signifikan pada saat ini, Namun demikian, tanpa penangganan yang baik, cemaran tersebut dapat meningkat jumlahnya. Cemaran bahan aktif antibiotika di lingkungan, dapat mematikan bakteri baik yang berguna untuk melakukan penguraian. Selain itu, efek negatif dari cemaran antibiotik adalah terjadinya mutasi bakteri yang dapat memicu resistensi terhadap antibiotik. Resistensi bakteri dapat berakibat peningkatan biaya perawatan, mempersempit pilihan obat yang dapat diberikan kepada pasien dan juga meningkatkan resiko kematian. 

Dengan karakter obat yang beragam, dapat dikatakan bahwa pencemaran dapat memunculkan dampak yang berbeda-beda. Hasil kajian penelitian dari negara lain yang dilakukan menunjukkan bahwa bioakumulasi kombinasi zat aktif yang bersifat estrogenik di jaringan ikan, kemungkinan besar mendorong terjadinya feminisasi pada ikan liar yang hidup di sungai-sungai di Inggris. Selain itu, penurunan populasi burung nasar yang merugikan di Pakistan sebagian dikaitkan dengan kerentanan burung nasar terhadap konsumsi ternak yang diobati dengan diklofenak. Secara khusus, diklofenak ditemukan di ginjal seluruh 25 burung nasar yang mati akibat gagal ginjal, dengan konsentrasi berkisar antara 0,051–0,643 μg/g. 

Selain temuan dari negara-negara tersebut, hasil penelitian lain menunjukkan bahwa Ibuprofen yang banyak digunakan karena sifat analgesik, antiinflamasi, dan antipiretiknya, dapat bertindak sebagai agen antimikroba terhadap Staphylococcus aureus pada pH di bawah 7. Hal ini berarti bahwa dalam lingkungan asam, seperti yang terdapat pada bagian tubuh tertentu atau dalam kondisi laboratorium, ibuprofen mampu menghambat pertumbuhan bakteri gram positif tersebut. Pada ikan zebra (Danio rerio), proses penetasan telur dilaporkan mengalami keterlambatan akibat paparan obat antiinflamasi nonsteroid. Paparan diklofenak pada ikan zebra juga dapat menyebabkan gangguan pada pembentukan insang.

Berdasarkan temuan tersebut, penting bagi masyarakat untuk memperhatikan tata cara penangangan obat ED atau rusak yang tidak lagi dipakai. Selain itu, obat-obat yang dibuang dalam kemasan utuh beresiko dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk diperjualbelikan ataupun dipakai untuk kondisi yang tidak sesuai dengan penyakitnya dan dapat berbahaya bagi orang yang mengkonsumsinya. Pencegahan pencemaran lingkungan yang dapat membawa dampak tidak baik, pernah disampaikan oleh Rasulullah: “Janganlah salah seorang dari kalian kencing dalam air yang diam yaitu air yang tidak mengalir kemudian ia mandi di dalamnya.” (HR Bukhari). Makna dari hadist tersebut dapat ditujukan untuk kehati-hatian dalam menjaga lingkungan

Dalam upaya untuk mengurangi limbah dan cemaran obat, beberapa hal dapat dilakukan seperti dijabarkan sebagai berikut.

  1. Lakukan pencegahan penumpukan obat kadaluarsa atau rusak di rumah. 

Langkah awal adalah mengidentifikasi dulu obat yang diperlukan, bisa dilihat dari pola penyakit yang sedang berkembang atau penggunaan obat yang pernah digunakan sebelumnya. Hindari pembelian obat dalam jumlah yang berlebih, sesuaikan saja dengan kebutuhan atau lebihkan secukupnya untuk cadangan obat yang bersifat darurat. Perhatikan obat yang memiliki waktu kadaluarsa pendek. Cek berkala obat yang disimpan di rumah, dan pilih obat yang akan atau sudah kadaluarsa. Obat yang akan kadaluarsa, dapat dipergunakan terlebih dulu. Selanjutnya, simpan obat di tempat dan cara yang benar. Jauhkan dari tempat yang lembab, terkena panas atau sinar matahari.  Teknis penyimpnan bisa juga mengikuti aturan penyimpanan dari leaflet atau menanyakan ke apotek terdekat. 

  1. Untuk obat yang sudah kadaluarsa atau rusak, pastikan jangan dibuang langsung ke tempat sampah ataupun saluran air. 
  2. Jika dimungkinkan, bawalah limbah obat ke fasilitas kesehatan atau apotek yang menerima obat-obatan yang kadaluarsa atau ke program pengumpulan obat yang dilakukan oleh pemerintah. Kegiatan ini tidak selalu ada, dan silahkan ditanyakan ke apotek atau layanan kesehatan tentang hal tersebut kapan pelaksanaannya. 

Apabila pembuangan dilakukan secara mandiri, pembuangan yang baik dilakukan dengan penanganan obat terlebih dulu. Secara umum, langkah pertama adalah mengeluarkan obat dari kemasan/wadah aslinya.  Campurkan obat dengan sesuatu yang tidak diinginkan, seperti tanah, serbuk/ampas serbuk kopi atau kotoran dalam wadah tertutup. Untuk obat sirup, buanglah cairan setelah diencerkan. Potonglah tube salep/krim terlebih dahulu dan buang secara terpisah dari tutupnya di tempat sampah. Buang kemasan obat (dus/blister/strip/bungkus lain) setelah dirobek atau digunting. Untuk sediaan insulin, buang jarum insulin setelah dirusak dan dalam keadaan tutup terpasang kembali. Selain itu, kemasan obat juga harus dirusak sebelum dibuang, agar tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Etiket berisi data pribadi dilepas.

Akan lebih baik lagi jika penanganan obat disesuaikan dengan bentuk atau jenis obat dengan tahapannya dapat dilakukan seperti berikut: 

  1. Obat Padat

Tablet, kaplet, kapsul, dan supositoria dikeluarkan dari kemasan aslinya, dihancurkan hingga tidak utuh, lalu dicampur dengan bahan tidak layak konsumsi (misalnya tanah atau ampas kopi). Campuran dimasukkan ke dalam wadah tertutup dan dibuang ke tempat sampah rumah tangga.

2. Obat Cair

Sirup atau cairan obat luar yang mengental atau berendap diencerkan dengan air dan dikocok. Setelah itu, obat dibuang melalui saluran pembuangan air (jamban). Hancurkan botolnya dan buang di tempat sampah. Untuk menghindari keberbahayaan, botol yang telah dihancurkan dapat dibungkus lagi dengan wadah yang seperti kaleng atau botol air mineral yang sudah tidak terpakai.

3. Obat Semi Padat

Krim, salep, dan gel dikeluarkan dari tube dengan cara menggunting kemasan. Isi dapat diencerkan dengan air lalu dibuang ke jamban, sedangkan kemasan dibuang terpisah ke tempat sampah.

4. Inhaler atau Aerosol

Isi inhaler atau aerosol dikosongkan dengan menyemprotkan perlahan ke dalam air. Pastikan kemasan sudah kosong dan jangan dilubangi, ditekan, atau dibakar.

5. Obat Sitotoksik/Antikanker

Obat sitotoksik dipisahkan dari obat lain dan dikembalikan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Obat ini tidak boleh dibuang ke jamban atau tanah. Obat ini sangat berbahaya jika terkena bagian tubuh yang sehat, sehingga tidak disarankan untuk disimpan apabila sudah tidak dipakai lagi. 

6. Antibiotik, Antivirus, dan Antijamur

Obat dibiarkan dalam kemasan asli, dicampur air, didiamkan beberapa minggu, lalu dikubur untuk mencegah resistensi. 

 

Dengan melakukan tahapan penanganan obat rusak atau kadaluarsa tersebut, tiap individu dan rumah tangga berperan dalam penurunan cemaran bahan aktif obat. Memang tidak mudah membiasakan penanganan obat sebelum dibuang, namun manfaatnya sangat besar bagi terutama bagi generasi selanjutnya. Kestarian alam yang dijaga dengan sungguh-sungguh merupakan warisan terbaik untuk anak cucu kita di masa mendatang. 

Hingga saat ini, belum banyak masyarakat mengetahui penanganan obat sebelum dibuang. Pengetahuan tersebut yang mungkin awalnya bukan hal yang penting, tidak mustahil akan menjadi isu yang makin penting untuk mendapat perhatian di masa mendatang.

Penulis: Apt. Okti Ratna Mafruhah, M.Sc., Ph.D.

Referensi

Gibson, R.; Smith, M.D.; Spary, C.J. Mixtures of Estrogenic Contaminants in Bile of Fish Exposed to Wastewater Treatment Works Effluents. Environ. Sci. Technol. 200539, 2461–2471.

Halling-Sørensen B, Nors Nielsen S, Lanzky PF, Ingerslev F, Holten Lützhøft HC, Jørgensen SE. Occurrence, fate and effects of pharmaceutical substances in the environment- a review. Chemosphere. 1998;36:357–93.

Mauro M, Lazzara V, Arizza V, Luparello C, Ferrantelli V, Cammilleri G, et al. Human Drug Pollution in the Aquatic System: The Biochemical Responses of Danio rerio Adults. Biology (Basel). 2021;10:1064. 

Oaks, J.L.; Gilbert, M.; Virani, M.Z.; Watson, R.T.; Meteyer, C.U.; Rideout, B.A.; Shivaprasad, H.L.; Ahmed, S.; Chaudhry, M.J.I.; Arshad, M.; et al. Diclofenac residues as the cause of vulture population decline in Pakistan. Nature 2004427, 630.

https://www.kompas.id/artikel/sungai-sungai-di-dunia-tercemar-obat-obatan-citarum-ikut-diteliti

https://farmalkes.kemkes.go.id/2021/09/pedoman-pengelolaan-obat-rusak-dan-kedaluwarsa-di-fasyankes-dan-rumah-tangga/

https://rsa.ugm.ac.id/yuk-kenali-pembuangan-obat-rusak-dan-kedaluwarsa-yang-baik-dan-benar/

 

Tanggal 31 Juli 2025, Presiden Republik Indonesia me-launching program 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ekonomi lokal serta memperkuat struktur koperasi di tingkat desa guna mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Lantas apa itu kopdes merah putih?

 

Kopdes merah putih merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa dan dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong-royong, kekeluargaan dan partisipasi bersama. Kegiatan Kopdes Merah Putih tidak hanya terbatas pada jual-beli bahan pokok maupun simpan pinjam seperti koperasi pada umumnya, namun meliputi klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan. Keberadaan fungsi apotek inilah yang menimbulkan pro dan kontra khususnya bagi profesi apoteker.

 

Sebagian pihak berpendapat bahwa keberadaan apotek di desa dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, sementara yang lain khawatir akan dampak negatifnya terhadap praktik apoteker profesional. Memang apotek desa berbeda dengan apotek konvensional/berjaringan?

 

Secara prinsip apotek desa memang berbeda dibandingkan apotek pada umumnya. Secara operasional, apotek desa dibagi menjadi apotek inti dan apotek plasma. Apotek inti merupakan apotek yang dikelola 1 orang apoteker dan dibantu oleh 1 tenaga vokasi farmasi untuk melayani dispensing obat generik, obat Pelayanan Rujuk Balik (PRB) dan obat-obatan lain termasuk golongan obat narkotika dan psikotropika. Obat-obatan yang berada di apotek inti berasal dari pembelian ke PBF (Pedagang Besar Farmasi). Selain itu, apotek inti juga melakukan pengelolaan obat  yang meliputi perencanaan, pemilihan, penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, dispensing, pengendalian, penarikan, dan pemusnahan. Hal lain yang dilakukan oleh apotek Inti adalah kegiatan farmasi klinis, seperti: pengkajian resep; pelayanan informasi; konseling dan penyuluhan; rekonsiliasi obat; pemantauan terapi obat; farmakovigilans; evaluasi penggunaan obat; pelayanan kefarmasian di rumah (home care).

 

Umumnya, tidak ada masalah dengan apotek inti karena prinsip kerja yang mirip dengan apotek pada umumnya. Tetapi, masalah muncul dengan konsep apotek plasma. Apotek plasma adalah apotek yang beroperasi dibawah pengawasan apotek Inti dan 1 apotek Inti bisa membawahi hingga 5 Apotek Plasma. Apalagi apotek plasma berbeda jauh dibandingkan apotek inti. Jika apotek inti dikelola oleh apoteker dan tenaga vokasi farmasi, maka apotek plasma hanya dikelola oleh tenaga vokasi farmasi yang disupervisi oleh apoteker di apotek inti. Jadi apoteker di apotek inti harus mengawasi 6 tenaga vokasi farmasi di lokasi yang berbeda-beda. Selain itu, apotek plasma juga juga melakukan pengelolaan obat seperti perencanaan, pemilihan, penyediaan, penyimpanan,dispensing, pengendalian, dan penarikan serta kegiatan farmasi klinis yang meliputi pengkajian resep, pemberian informasi, dan farmakovigilans untuk obat generik dan obat bebas/bebas terbatas. Sekilas tidak ada masalah dengan hal ini. Tetapi, perlu diingat disini obat generik yang digunakan tidak secara definitif terbatas pada golongan obat bebas dan obat bebas terbatas. Karena secara definisi, obat generik adalah obat dengan nama resmi International Non Propietary Names (INN) yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. Jadi tidak ada batasan apakah obat generik yang tersedia di apotek plasma berupa obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras atau bahkan narkotika dan psikotropika. Apalagi di apotek plasma juga melakukan pengkajian resep, karena sudah difahami oleh apoteker bahwa resep umumnya berisi permintaan obat-obat keras atau bahkan narkotika dan psikotropika. Secara definisi sendiri, resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku.  Demikian pula kegiatan klinis lain seperti pemberian informasi obat dan farmakovigilans merupakan wewenang apoteker. Tidak hanya itu, kegiatan pengelolaan obat di apotek pun sejatinya merupakan wewenang apoteker karena apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker. Dalam hal ini tenaga vokasi farmasi hanya boleh melakukan perkerjaan kefarmasian dibawah pengawasan/supervisi dari apoteker. Terutama karena tanpa pengawasan langsung dari apoteker, ada risiko kesalahan dalam dispensing dan pengelolaan obat yang dapat justru berdampak negatif pada kesehatan masyarakat. 

 

Selain masalah wewenang dalam pengelolaan obat dan kegiatan farmasi klinis, hal lain yang menjadi ganjalan terhadap kebijakan apotek desa merah putih adalah prosedur pendirian apotek yang terkesan dipermudah karena hanya memerlukan studi kelayakan lokasi dan potensi pasar, penyediaan sarana dan prasarana yang terbilang sangat minimalis (bangunan, air, listrik, alat farmasi), pengadaan logistik obat dan BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) serta persiapan dokumen izin melalui OSS (Online Single Submission). Hal ini tentu berbeda dengan syarat pendirian apotek konvensional yang harus meliputi: bangunan ber-IMB lengkap dengan denah, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Hindae Ordonantie (HO) atau izin gangguan plus ber-AC dan memiliki sistem proteksi kebakaran, serta tenaga kerja yang umumnya terdiri dari minimal 2 orang apoteker dan 2 orang tenaga vokasi farmasi. Ditambah lagi surat-surat perijinan lain yang berbeda-beda ditiap kabupaten menjadi salah satu penyebab utama program ini kurang mendapatkan respon yang positif khususnya dari Apoteker.

 

Meskipun demikian, jika kebijakan apotek desa merah putih tetap dilanjutkan yang perlu dilakukan hanyalah revisi beberapa bagian dari juknisnya. Minimal persyaratan untuk pendirian apotek disamakan dengan apotek pada umumnya dan wajib memiliki minimal 1 apoteker di setiap apotek. Dengan demikian, penyesuaian kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian dan lebih luas lagi meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia di pedesaan. Agar tercapai tujuan dari program koperasi desa merah putih, yakni pemerataan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Penulis: apt. Ardi Nugroho, S.Farm., M.Sc.