Penerapan CDOB dalam Menjalankan Bisnis Pedagang Besar Farmasi
Program Studi Farmasi Jurusan Farmasi Universitas Islam Indonesia kembali menyelenggarakan kuliah pakar guna meningkatkan pengetahuan dan kemampuan mahasiswanya, yang diikuti oleh kurang lebih 150 mahasiswa dari 3 kelas kewirausahaan.
Sabtu (19/6) melalui media zoom acara dibuka secara langsung oleh apt. Saepudin, M.Si., Ph.D. selaku Kaprodi Farmasi UII. Beliau menuturkan “kuliah tamu kali ini mewakili mata kuliah Kewirausahaan Bidang Distribusi Produk Farmasi, beliau juga berharap peserta dapat menyerap apa yang akan disampaikan oleh narasumber dengan seksama. Supaya nantinya mendukung tercapainya CPL dan CPMK yang berkaitan dengan wirausaha, apalagi trend saat ini wirausaha dikalangan generasi muda sangat tinggi”, terangnya.
Narasumber pada kesempatan ini yaitu apt. M. Arif Rahman, S.Farm., beliau berprofesi sebagai apoteker pada PBF PT. Merapi Utama Pharma dan juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Seminat Farmasi Distribusi (HISFARDIS) PD IAI DIY. Beliau memaparkan, “penerapan CDOB dalam menjalankan bisnis pedagang besar farmasi sangatlah penting, sehingga proses perizinan, persyaratan, kewajiban, dan standar usahan PBF harus beran-benar diperhatikan”.
Sebagai bentuk apresiasi atas keaktifan mahasiswa, Prodi Farmasi juga memberikan beberapa doorprize yang dibagikan untuk mahasiswa. Pelaksanaan kuliah pakar kali ini bertujuan supaya mahasiswa memiliki wawasan terkait persyaratan pendirian PBF, prosedur pendirian PBF, serta prinsip-prinsip CDOB dan penerapannya di PBF. (Habib)