Bedah Tuntas Apotek Desa: Plus Minus dan Dampaknya terhadap Profesi Apoteker

Tanggal 31 Juli 2025, Presiden Republik Indonesia me-launching program 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hal ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Program ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan ekonomi lokal serta memperkuat struktur koperasi di tingkat desa guna mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan dan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Lantas apa itu kopdes merah putih?

 

Kopdes merah putih merupakan lembaga ekonomi yang beranggotakan masyarakat desa dan dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong-royong, kekeluargaan dan partisipasi bersama. Kegiatan Kopdes Merah Putih tidak hanya terbatas pada jual-beli bahan pokok maupun simpan pinjam seperti koperasi pada umumnya, namun meliputi klinik, apotek, cold storage/pergudangan, dan logistik dengan memperhatikan karakteristik, potensi, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan. Keberadaan fungsi apotek inilah yang menimbulkan pro dan kontra khususnya bagi profesi apoteker.

 

Sebagian pihak berpendapat bahwa keberadaan apotek di desa dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan, sementara yang lain khawatir akan dampak negatifnya terhadap praktik apoteker profesional. Memang apotek desa berbeda dengan apotek konvensional/berjaringan?

 

Secara prinsip apotek desa memang berbeda dibandingkan apotek pada umumnya. Secara operasional, apotek desa dibagi menjadi apotek inti dan apotek plasma. Apotek inti merupakan apotek yang dikelola 1 orang apoteker dan dibantu oleh 1 tenaga vokasi farmasi untuk melayani dispensing obat generik, obat Pelayanan Rujuk Balik (PRB) dan obat-obatan lain termasuk golongan obat narkotika dan psikotropika. Obat-obatan yang berada di apotek inti berasal dari pembelian ke PBF (Pedagang Besar Farmasi). Selain itu, apotek inti juga melakukan pengelolaan obat  yang meliputi perencanaan, pemilihan, penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, dispensing, pengendalian, penarikan, dan pemusnahan. Hal lain yang dilakukan oleh apotek Inti adalah kegiatan farmasi klinis, seperti: pengkajian resep; pelayanan informasi; konseling dan penyuluhan; rekonsiliasi obat; pemantauan terapi obat; farmakovigilans; evaluasi penggunaan obat; pelayanan kefarmasian di rumah (home care).

 

Umumnya, tidak ada masalah dengan apotek inti karena prinsip kerja yang mirip dengan apotek pada umumnya. Tetapi, masalah muncul dengan konsep apotek plasma. Apotek plasma adalah apotek yang beroperasi dibawah pengawasan apotek Inti dan 1 apotek Inti bisa membawahi hingga 5 Apotek Plasma. Apalagi apotek plasma berbeda jauh dibandingkan apotek inti. Jika apotek inti dikelola oleh apoteker dan tenaga vokasi farmasi, maka apotek plasma hanya dikelola oleh tenaga vokasi farmasi yang disupervisi oleh apoteker di apotek inti. Jadi apoteker di apotek inti harus mengawasi 6 tenaga vokasi farmasi di lokasi yang berbeda-beda. Selain itu, apotek plasma juga juga melakukan pengelolaan obat seperti perencanaan, pemilihan, penyediaan, penyimpanan,dispensing, pengendalian, dan penarikan serta kegiatan farmasi klinis yang meliputi pengkajian resep, pemberian informasi, dan farmakovigilans untuk obat generik dan obat bebas/bebas terbatas. Sekilas tidak ada masalah dengan hal ini. Tetapi, perlu diingat disini obat generik yang digunakan tidak secara definitif terbatas pada golongan obat bebas dan obat bebas terbatas. Karena secara definisi, obat generik adalah obat dengan nama resmi International Non Propietary Names (INN) yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia atau buku standar lainnya untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. Jadi tidak ada batasan apakah obat generik yang tersedia di apotek plasma berupa obat bebas, obat bebas terbatas, obat keras atau bahkan narkotika dan psikotropika. Apalagi di apotek plasma juga melakukan pengkajian resep, karena sudah difahami oleh apoteker bahwa resep umumnya berisi permintaan obat-obat keras atau bahkan narkotika dan psikotropika. Secara definisi sendiri, resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk paper maupun electronic untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku.  Demikian pula kegiatan klinis lain seperti pemberian informasi obat dan farmakovigilans merupakan wewenang apoteker. Tidak hanya itu, kegiatan pengelolaan obat di apotek pun sejatinya merupakan wewenang apoteker karena apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker. Dalam hal ini tenaga vokasi farmasi hanya boleh melakukan perkerjaan kefarmasian dibawah pengawasan/supervisi dari apoteker. Terutama karena tanpa pengawasan langsung dari apoteker, ada risiko kesalahan dalam dispensing dan pengelolaan obat yang dapat justru berdampak negatif pada kesehatan masyarakat. 

 

Selain masalah wewenang dalam pengelolaan obat dan kegiatan farmasi klinis, hal lain yang menjadi ganjalan terhadap kebijakan apotek desa merah putih adalah prosedur pendirian apotek yang terkesan dipermudah karena hanya memerlukan studi kelayakan lokasi dan potensi pasar, penyediaan sarana dan prasarana yang terbilang sangat minimalis (bangunan, air, listrik, alat farmasi), pengadaan logistik obat dan BMHP (Bahan Medis Habis Pakai) serta persiapan dokumen izin melalui OSS (Online Single Submission). Hal ini tentu berbeda dengan syarat pendirian apotek konvensional yang harus meliputi: bangunan ber-IMB lengkap dengan denah, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Hindae Ordonantie (HO) atau izin gangguan plus ber-AC dan memiliki sistem proteksi kebakaran, serta tenaga kerja yang umumnya terdiri dari minimal 2 orang apoteker dan 2 orang tenaga vokasi farmasi. Ditambah lagi surat-surat perijinan lain yang berbeda-beda ditiap kabupaten menjadi salah satu penyebab utama program ini kurang mendapatkan respon yang positif khususnya dari Apoteker.

 

Meskipun demikian, jika kebijakan apotek desa merah putih tetap dilanjutkan yang perlu dilakukan hanyalah revisi beberapa bagian dari juknisnya. Minimal persyaratan untuk pendirian apotek disamakan dengan apotek pada umumnya dan wajib memiliki minimal 1 apoteker di setiap apotek. Dengan demikian, penyesuaian kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian dan lebih luas lagi meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia di pedesaan. Agar tercapai tujuan dari program koperasi desa merah putih, yakni pemerataan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

Penulis: apt. Ardi Nugroho, S.Farm., M.Sc.