Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Berikut disampaikan Surat Edaran Ketua Jurusan Farmasi perihal Pelaksanaan Tugas Akhir (Skripsi) Dalam Bentuk Kajian Literatur Di Program Studi S1 Farmasi pada masa peralihan selama pademik Covid-19 terhitung mulai semester genap 2019/2020 sebagai berikut:

  1. Mahasiswa yang telah memenuhi syarat mengambil tugas akhir diperbolehkan memilih tugas akhir (skripsi) dalam bentuk penelitian di laboratorium, fasilitas kesehatan, in silico atau dry lab atau maha data atau penelitian jarak jauh yang datanya dapat dilakukan dengan menggunakan kuisoner secara online, atau berupa kajian literatur.
  2. Mahasiswa yang memilih tugas akhir (skripsi) dalam bentuk penelitian di laboratorium, fasilitas kesehatan, in silico atau dry lab atau maha data atau penelitian jarak jauh yang datanya dapat dilakukan dengan menggunakan kuisoner secara online mengikuti prosedur dan ketentuan pendaftaran tugas akhir melalui SIM-TA.
  3. Mahasiswa yang memilih tugas akhir (skripsi) dalam bentuk kajian literatur mengikuti prosedur dan ketentuan khusus sebagai berikut:
    1. Pengajuan judul tugas akhir (skripsi) dilakukan secara online.
    2. Pengajuan ujian proposal tugas akhir (skripsi) dilakukan secara online.
    3. Pengajuan ujian tugas akhir (skripsi) dilakukan secara online.
  4. Mahasiswa yang melaksanakan tugas akhir (skripsi) dalam bentuk kajian literatur diwajibkan membuat rancangan kajian literatur yang memuat (sebagai syarat pengajuan judul proposal):
    1. Halaman judul
    2. Halaman persetujuan pembimbing
    3. Pendahuluan memuat latar belakang, urgensi, tujuan dilakukannya kajian literatur.
    4. Metode penelitian memuat proses atau tahapan yang dilakukan dalam kajian literatur, contoh: kata kunci yang digunakan, teknik pencarian literatur, serta proses analisis dan sintesis informasi yang diperoleh dari literatur.
    5. Literatur yang akan direview (berupa daftar literatur minimal 30)
  5. Mahasiswa yang melaksanakan tugas akhir (skripsi) dalam bentuk kajian literatur diwajibkan membuat rancangan kajian literatur yang memuat (sebagai syarat ujian proposal):
    1. Halaman judul
    2. Halaman persetujuan pembimbing
    3. Intisari terstruktur, memuat latar belakang, tujuan, dan metode.
    4. Pendahuluan memuat latar belakang, urgensi, tujuan dilakukannya kajian literatur.
    5. Metode penelitian memuat proses atau tahapan yang dilakukan dalam kajian literatur, contoh: kata kunci yang digunakan, teknik pencarian literatur, serta proses analisis dan sintesis informasi yang diperoleh dari literatur.
    6. Literatur yang akan direview (berupa daftar literatur minimal 30)
    7. Relevansi literatur dengan tujuan dilakukannya kajian literatur.
  6. Mahasiswa yang melaksanakan tugas akhir (skripsi) dalam bentuk kajian literatur diwajibkan membuat naskah skripsi yang memuat (sebagai syarat ujian skripsi):
    1. Halaman judul
    2. Halaman persetujuan pembimbing dan penguji
    3. Intisari terstruktur, memuat latar belakang, tujuan, metode, hasil dan kesimpulan (dalam bahasa indonesia dan bahasa inggris)
    4. Pendahuluan, memuat memuat latar belakang, urgensi, tujuan dilakukannya kajian literatur.
    5. Hasil review
    6. Kesimpulan
    7. Daftar pustaka
  7. Komponen penilaian seminar proposal tugas akhir (skripsi) dalam bentuk kajian literatur meliputi:
    1. Sikap profesional dan etika
    2. Intisari
    3. Pendahuluan
    4. Metode
    5. Kemutakhiran dan relevansi pustaka
    6. Ketepatan menjawab
  8. Komponen penilaian ujian tugas akhir (skripsi) dalam bentuk kajian literatur meliputi:
    1. Sikap profesional dan etika
    2. Intisari terstruktur (latar belakang, tujuan, metode, hasil, kesimpulan)
    3. Pendahuluan
    4. Hasil review
      1. Kedalaman Bahasan
      2. Manfaat dan Kontribusi
    5. Kesimpulan
    6. Kemutakhiran dan relevansi pustaka
    7. Ketepatan menjawab
  9. Format penulisan naskah tugas akhir (skripsi) dalam bentuk kajian literatur mengikuti format pada Buku Panduan Pelaksanaan TA 2018 yang dapat diakses di https://sarjana.pharmacy.uii.ac.id/
  10. Mahasiswa menyerahkan bukti revisi naskah tugas akhir (skripsi) yang telah direvisi berdasarkan masukan tim penguji sebagai bagian persyaratan pengajuan yudisium akhir.
  11. Mahasiswa menyerahkan bukti submit naskah tugas akhir (skripsi) minimal ke jurnal nasional terindeks Sinta sebagai bagian persyaratan pengajuan yudisium akhir.
  12. Mahasiswa yang telah seminar proposal tugas akhir (skripsi), namun mengajukan ujian skripsi dalam bentuk kajian literatur dapat dilakukan atas persetujuan pembimbing dan prodi, dan sebaliknya.
  13. Kebijakan ini melengkapi surat edaran terkait yang telah dikeluarkan sebelumnya (SE Kajur Farmasi No 120/Kajur.Far./20/Jur.Far./IV/2020).
  14. Poin-poin pada surat edaran sebelumnya yang bertentangan dengan surat edaran ini dinyatakan tidak berlaku.

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

File resmi surat edaran dapat dilihat di sini.