DAMPAK UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO. 17 TAHUN 2023 : “PERAMPASAN LEGAL” KEWENANGAN ORGANISASI PROFESI
Peran organisasi profesi sebagai wadah yang menaungi tenaga medis maupun tenaga kesehatan sesuai bidangnya telah bertahun-tahun memberikan kontribusi penting bagi negara dalam memaksimalkan sistem kesehatan nasional. Organisasi profesi yang sudah ada sebelum lahirnya UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, telah menjadi mitra pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berbasis pada kesehatan masyarakat. Dalam setiap pengambilan keputusan terkait sistem kesehatan, organisasi profesi kesehatan dilibatkan dalam hal pengkajian ataupun perumusan kebijakan.
Namun, hubungan antara organisasi profesi kesehatan dengan pemerintah yang semula sangat baik dan saling mendukung, berubah menjadi sebuah ketegangan dan memicu polemik sebagai akibat dari wacana RUU Kesehatan Omnibus Law. Benyamin (2023) menyatakan obesitas regulasi di Indonesia mendorong terbitnya Omnibus Law. Regulasi yang berjumlah 42.000 peraturan membuat pemerintah tidak dapat mengambil keputusan secara cepat (Agustiyanti, 2017). Tumpang tindih aturan dan ketidakjelasan hukum dalam berbagai UU menjadi persoalan yang berdampak tidak baik pada investasi. Jumlah regulasi yang banyak juga memerlukan waktu yang lama untuk penyelarasan. Oleh karena itu, metode Omnibus Law dipandang cocok untuk mengatasi perubahan dan perbaikan dari Undang-Undang Kesehatan sebelumnya. Pengaturan Omnibus Law Undang-Undang Kesehatan memungkinkan transformasi besar dalam sistem kesehatan nasional.
Salah satu konsekuensi yang paling signifikan dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 adalah perubahan yang terkait bagaimana organisasi profesi di bidang kesehatan diatur. Undang-undang ini menekankan pengaturan yang lebih terpusat, yang dapat mengurangi kemandirian organisasi profesi dalam mengawasi anggotanya. Sebelum ini, organisasi profesi memiliki otoritas penuh untuk secara mandiri menetapkan standar kompetensi dan kode etik. Namun, otoritas ini kemudian beralih ke pemerintah atau lembaga lain yang ditunjuk setelah ada regulasi yang baru.
Dalam UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, pemerintah diberi kewenangan untuk menetapkan standar kompetensi tenaga kesehatan, termasuk didalamnya Apoteker. Hal ini menyebabkan organisasi profesi menjadi kurang memiliki “power” dan tanggung jawab dalam menentukan kompetensi dan kualifikasi anggotanya. Sebelum ini, organisasi profesi memainkan peran penting dalam mengembangkan dan mengawasi standar kompetensi.
Dengan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, keterlibatan organisasi profesi dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan kesehatan menjadi berkurang. Hal ini menjadi polemik bagi organisasi profesi. Organisasi profesi perlu menyesuaikan diri dengan perubahan dan kebutuhan di lapangan.
Selain itu, UU Kesehatan Omnibus Law masih memiliki sejumlah masalah, diantaranya adalah “pengebirian” peran organisasi profesi yang selama ini menjadi mitra negara dalam membangun sistem kesehatan di tengah masyarakat Indonesia yang plural. Dalam pernyataan sikap lima organisasi profesi kesehatan, yaitu IDI, IBI, PPNI, IAI dan PDGI, salah satu klausul pernyataan menyebutkan bahwa organisasi profesi bersepakat dalam pembahasan mengenai RUU Kesehatan Omnibus Law tidak menghapuskan Undang- Undang yang mengatur tentang profesi kesehatan yang sudah ada. Selain itu, organisasi profesi justru mendorong dan mendesak pemerintah maupun DPR untuk melakukan penguatan Undang-Undang profesi kesehatan dan lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat (iai.id (Diakses pada 24 November 2024)).
Referensi :
- Tungga, B. D. (2023). Peranan dan tanggung jawab pemerintah dalam pelayanan kesehatan pasca disahkannya Omnibus Law tentang kesehatan. Nusantara Hasana Journal, 3(2), 33–37.
- IAI. (2022, November 14). Pernyataan sikap terhadap RUU Kesehatan. Diakses pada 24 November 2024, dari https://iai.id/news/organisasi/penyataan-sikap-terhadap-ruu-kesehatan
- Agustiyanti. (2017, Oktober 24). Jokowi sebut 42 ribu aturan hambat RI ikuti perubahan global. CNN Indonesia. Diakses pada 24 November 2024, dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171024125609-92-250596/jokowi-sebut-42-ribu-aturan-hambat-ri-ikuti-perubahan-global