Penolakan Ruu Omnibaws law

DAMPAK UNDANG-UNDANG KESEHATAN NO. 17 TAHUN 2023 : PERAMPASAN LEGAL KEWENANGAN ORGANISASI PROFESI

Peran organisasi profesi sebagai wadah yang  menaungi tenaga medis maupun tenaga kesehatan sesuai bidangnya telah bertahun-tahun memberikan kontribusi penting bagi negara dalam memaksimalkan sistem kesehatan nasional. Organisasi profesi yang sudah ada  sebelum lahirnya  UU Kesehatan  No.  17  Tahun   2023,  telah  menjadi  mitra  pemerintah  dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang  berbasis pada kesehatan masyarakat. Dalam setiap pengambilan keputusan terkait sistem kesehatan, organisasi profesi kesehatan dilibatkan dalam hal pengkajian ataupun perumusan kebijakan.

Namun,  hubungan antara organisasi profesi kesehatan dengan pemerintah yang semula sangat baik dan  saling mendukung, berubah menjadi sebuah ketegangan dan  memicu polemik sebagai akibat dari wacana RUU Kesehatan Omnibus Law. Benyamin (2023) menyatakan obesitas regulasi di Indonesia mendorong terbitnya Omnibus Law. Regulasi yang  berjumlah 42.000  peraturan membuat pemerintah tidak dapat mengambil keputusan secara cepat (Agustiyanti, 2017).  Tumpang tindih aturan dan  ketidakjelasan hukum  dalam berbagai UU menjadi persoalan yang berdampak tidak baik pada investasi. Jumlah regulasi yang banyak juga memerlukan  waktu  yang   lama  untuk  penyelarasan. Oleh karena itu, metode  Omnibus Law dipandang cocok  untuk mengatasi perubahan dan  perbaikan dari Undang-Undang Kesehatan sebelumnya. Pengaturan Omnibus Law  Undang-Undang Kesehatan memungkinkan transformasi besar dalam sistem kesehatan nasional.

Salah satu konsekuensi yang  paling signifikan dari Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun  2023  adalah perubahan yang  terkait bagaimana organisasi profesi di bidang  kesehatan  diatur.  Undang-undang  ini  menekankan  pengaturan  yang   lebih terpusat, yang  dapat mengurangi  kemandirian  organisasi  profesi  dalam  mengawasi anggotanya. Sebelum ini, organisasi profesi memiliki otoritas penuh untuk secara mandiri menetapkan standar kompetensi dan  kode etik. Namun,  otoritas ini kemudian beralih ke pemerintah atau  lembaga lain yang ditunjuk setelah ada  regulasi yang baru.

Dalam  UU  Kesehatan  No.  17  Tahun   2023,   pemerintah  diberi  kewenangan  untuk menetapkan standar kompetensi tenaga kesehatan, termasuk didalamnya Apoteker.  Hal ini menyebabkan organisasi profesi menjadi kurang memiliki “power” dan tanggung jawab dalam  menentukan  kompetensi  dan   kualifikasi  anggotanya. Sebelum  ini,  organisasi profesi memainkan peran penting dalam mengembangkan dan mengawasi standar kompetensi.

Dengan UU Kesehatan No. 17 Tahun  2023, keterlibatan organisasi profesi dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan kesehatan menjadi berkurang. Hal ini menjadi polemik bagi organisasi profesi. Organisasi profesi perlu menyesuaikan diri dengan perubahan dan  kebutuhan di lapangan.

Selain itu, UU Kesehatan Omnibus Law  masih memiliki sejumlah masalah, diantaranya adalah “pengebirian”  peran organisasi  profesi yang  selama  ini  menjadi mitra  negara dalam membangun  sistem  kesehatan di  tengah  masyarakat  Indonesia  yang  plural.  Dalam pernyataan sikap lima organisasi profesi kesehatan, yaitu IDI, IBI, PPNI, IAI dan PDGI, salah satu klausul pernyataan menyebutkan bahwa organisasi profesi bersepakat dalam pembahasan mengenai RUU Kesehatan Omnibus Law tidak menghapuskan Undang- Undang yang  mengatur tentang profesi kesehatan yang  sudah ada. Selain itu, organisasi profesi justru mendorong dan  mendesak pemerintah maupun DPR untuk melakukan penguatan Undang-Undang profesi kesehatan dan lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan  unsur masyarakat lainnya dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang  lebih sehat (iai.id (Diakses pada 24 November 2024)).

Referensi :

  • Tungga, B. D. (2023). Peranan dan tanggung jawab pemerintah dalam pelayanan kesehatan pasca disahkannya Omnibus Law tentang kesehatan. Nusantara Hasana Journal, 3(2), 33–37.
  • IAI. (2022, November 14). Pernyataan sikap terhadap RUU Kesehatan. Diakses pada 24 November 2024, dari https://iai.id/news/organisasi/penyataan-sikap-terhadap-ruu-kesehatan
  • Agustiyanti. (2017, Oktober 24). Jokowi sebut 42 ribu aturan hambat RI ikuti perubahan global. CNN Indonesia. Diakses pada 24 November 2024, dari https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20171024125609-92-250596/jokowi-sebut-42-ribu-aturan-hambat-ri-ikuti-perubahan-global