Berdasarkan Surat Edaran Jurusan Farmasi No 177/Kajur.Farm/20/Jur.Farm/X/2021 tentang Pembelajaran Bauran pada Program Studi Farmasi Program Sarjana (S1) Semester Ganjil TA 2021/2022, bahwa seluruh Mahasiswa yang akan mengikuti pembelajaran bauran pada mata kuliah:
- Praktikum Farmakognosi & Obat Tradisional (SFA-331) dan Praktikum Analisis Farmasi (SFA-332) (paket praktikum semester III), dan kegiatan pengayaan praktikum semester I dan II untuk mahasiswa angkatan 2020.
- Praktikum Farmakoterapi (SFA-768), Praktikum Pelayanan Informasi dan Konseling Obat (SFA-769), dan Praktikum Farmasi Industri (SFA-770) (paket praktikum semester VII), dan kegiatan pengayaan praktikum semester V dan VI untuk mahasiswa angkatan 2018
diwajibkan menyiapkan berkas-berkas sebagai berikut:
- Surat Izin orang tua /wali
- Surat Pernyataan Belum di Vaksin (bagi yang belum mendapatkan vaksin dosis 1 atau ada alasan medis lain)
- Surat pernyataan karantina dan atau Domisili
untuk kemudian mengisi data dan mengunggah surat pernyataan tersebut melalui tautan berikut:
- https://bit.ly/LaporDiriJurFar berubah menjadi https://bit.ly/LaporDiriJurFarmasi (link khusus bagi yang belum pernah upload sebelumnya) untuk berkas no 1 dan 2 di atas, termasuk hasil swab antigen Covid-19 untuk mahasiswa yang berasal dari luar Yogyakarta. Berkas diunggah paling lambat hari Minggu 7 November 2021.
- https://bit.ly/iKarantina berubah menjadi https://bit.ly/DomisiliKarantina (link khusus bagi yang belum pernah upload sebelumnya) untuk berkas no 3 di atas, paling lambat hari Jumat 12 November 2021.
Mobilitas fisik mahasiswa (perjalanan ke Yogyakarta) mengikuti ketentuan pada Peraturan Rektor UII No 29 tahun 2021, yaitu:
- Mendapatan surat keterangan perjalanan dari kampus, yang dapat diperoleh di https://s.id/suratjalanuii.
- Melaporkan diri melalui https://s.id/lapordiriuii untuk pendataan di tingkat universitas.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk menjadi perhatian.