Reportase kegiatan yang diadakan farmasi.

Penarikan Albothyl dari pasaran memunculkan keresahan konsumen, namun hal demikian adalah proses penguplan data ekektivitas dan keamaan obat secara riil.

Per 3 Januari silam, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan surat rekomendasi hasil rapat kajian keamanan pascapemaasaran kepada PT. Pharos Indonesia. Surat tersebut merekomendasikan kepada PT. Pharos untuk menarik satu di antara produknya dari pasaran yaitu Albothyl.  Albothyl baru diketahui dapat membahayakan konsumen lantaran policresulen dalam bentuk sediaan obat luar konsentrat 36%ternyata tak didukung bukti ilmiah dapat menyembuhkan sariawan. Selain itu, policresulen dalam bentuk sediaan obat luar konsentrat 36% membahayakan bila digunakan langsung tanpa pengenceran terlebih dahulu.

Albothyl selain sebagai obat sariawan selama ini juga dikenal sebagai antiseptik yang digunakan pada daerah vagina,l dan untuk proses pembedahan. Penarikan obat bebas terbatas ni mengagetkan masyarakat karena Albothyl sudah banyak digunakan dan dipercaya mampu menyembuhkan sariawan. Akan tetapi, BPOM selama dua tahun terakhir menerima laporan dari profesional kesehatan yang menangani pasien dengan iritasi dan chemical burn pada mucosa oral karena penggunaan Albothyl yang akibatnya sariawan justru semakin parah.

Konsumen yang diwakili oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan kejadian ini. BPOM dinilai lalai dalam melindungi hak konsumen untuk mendapatkan jaminan kemanaan akan obat yang konsumen gunakan. YLKI menyangsikan pemberian ixzin edar kepada obat-obatan yang kemudian hari dinyatakan berbahaya. Akan tetapi, berkaitan dengan hal ini, Fitrah Romadhonsyah, seorang apoteker di UNISIA Polifarma memaparkan bahwa, kasus temuan bahan berbahaya dalam Abothyl adalah hal yang bisa saja terjadi walaupun obat tersebut sudah diberikan izin edar.

Lelaki lulusan Prodi Farmasi Universitas Islam Indonesia (UII) dan Program Profesi Apoteker UII itu menjelaskan, dalam dunia kefarmasian obat dapat dipasarkan bila sudah melawati uji praklinis (efektivitas dan keamanaan pada hewan) dan uji klinis (efektivitas dan keamanaan pada manusia). Uji klinis memiliki empat tahapan, dan tahap yang terakhir adalah post marketing surveillance, yaitu pemantauan efektivitas dan keamaan suati obat ketika sudah dipasarkan pada masyarakat.

 “Sedangkan pada tahap keempat atau post marketing surveillance, uji klinis obat pada populasi manusia yang lebih besar, sehingga membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan fakta tentang efektivitas dan keamaan obat tersebut,”

Kasus Albothyl dengan policresulen konsentrat 36% adalah satu di antara contohnya. Proses post marketing surveillancememang membutuhkan waktu lama, bisa 5 hingga 10 tahun  bahkan lebih. Hal demikian karena pada tahan 1 hingga 3 pada uji klinis efektivitas dan keamanan obat terbatas pada beberapa orang. “Sedangkan pada tahap keempat atau post marketing surveillance,uji klinis obat pada populasi manusia yang lebih besar, sehingga membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan fakta tentang efektivitas dan keamaan obat tersebut,” papar Fitrah.

Memang seolah obat yang dipasarkan ternyata masih dalam tahap pengujian, namun, Fitrah berpesan bahwa tak perlu kawatir menyikapi adanya kasus obat yang ditarik dari pasaran. Hal yang dapat dilakukan konsumen adalah waspada terhadap obat-obatan yang dipasarkan. Jika menemui masalah keamanan suatu obat, konsumen dapat melaporkannya pada BPOM melalui aplikasi e-MESO (Monitoring Efek Samping Obat). “Rekan apoteker juga dapat berperan aktif dalam pelaporan masalah kemanan suatu obat melalui aplikasi e-MESO tersebut,” tutur Fitrah.

“Sikapi penarikan obat dari pasaran secara dewasa, jangan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya yang akan merugikan banyak pihak,”

Konsumen pun tak perlu risau dnegan hilangnya policresulen konsentrat 36% dari pasaran, pemerintah sudah memberikan alternatif untuk pengobatan sariawan. Konsumen dapat menggunakan obat yang mengandung benzydamine HCL, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalium chloride dan vitamin C. “Sikapi penarikan obat dari pasaran secara dewasa, jangan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya yang akan merugikan banyak pihak,” fitrah berpesan.

Klaim ilmiah pada kemasan obat  herbal atau jamu pada beberapa merk tak menjamin kealamian dan keamanannya.

Wakidi malam itu merasa seluruh badannya pegal-pegal ngilu tak berkesudahan.  Sehabis bekerja seharian sebagai kuli bangunan di berbagai proyek bangunan gedung di area Yogyakarta, ingin rasanya ia memanggil tukang pijat untuk dirajah tubuhnya lalu tidur pulas hingga pagi. Namun urung, ia memutuskan untuk minum jamu saja. Ia percaya pada obat-obatan tradisional itu secara cepat dapat menyembuhkan pegal linunya, cesplengbegitu. Ia bergegas datang ke depot jamu di bilangan Jalan Laksda Adi Soetjipto, memesan jamu pegal linu, lantas si penjual jamu dengan tangkas membuatkan jamu pesanan Wakidi.

Wakidi adalah satu di antara konsumen obat tradisional yang percaya sepenuhnya bahwa kealamian jamu menjadi garansi keamanannya. Namun, tanpa disadari, beberapa merk obat herbal dan jamu mengandung bahan kimia obat yang dalam takaran tertentu berbaya. Bukannya menyembuhkan karena khasiat tanaman herbal, obat herbal dan jamu jenis ini malah kemungkinan mencelakakan. Beberapa bahan kimia berbahaya yang sudah ditemukan dalam jamu dan obat herbal yang yang pernah ditemukan Badan POM di antaranya paracetamol, fenilbutason, dan sildenafil (Antaranews.com 8 November 2013).

Menanggapi kasus penemuan Bahan Kimia Obat (BKO) dalam obat-obatan yang seharusnya herbal, Arde Toga Nugraha, Msc. Apt. seorang pengajar mata kuliah bahan alam di Prodi Farmasi Universitas Islam Indonesia mengatakan, “Jamu dan obat herbal ada bedanya. Jamu bisanya diseduh dan diminum langsung tapi obat herbal harus dilakukan pengolahan dulu, setidaknya diekstraksi. Nah, proses pengolahan ini seharusnya menggunakan air namun ada bahan tertentu yang tak adapat diekstraksi menggunakan air, maka menggunakan senyawa etanol. Hal demikian dapat dilakukan namun harusharus dilakukan terlebih dahulu bahwa kandungan etanolnya hilang sebelum dikonsumsi”.

 “Seharusnya jamu itu dibuat dengan dosis kecil dan harus diminum secara rutin. Jamu dibuat untuk menjaga tubuh tetap stabil, bukan untuk langsung menyembuhkan”

BKO dalam obat herbal menurut Arde biasanya yang banyak ditemukan adalah pada jamu pereda nyeri yang ditambahkan paracetamol ata dexamethasone. Hal menjadikan penambahan BKO pada obat herbal berbahaya adalah takaran yang tak tentu. Penambahan BKO tanpa dosis yang tepat dapat menimbulkan overdosis atau subdosis. “Kalau subdosis okelah, tapi kalau sudah overdosis yang berbahaya”, tegasArde.

Terjadinya penambahan BKO pada obat herbal tanpa takaran yang jelas menurut Arde dapat ditanggulangi jika berbagai lembaga bekerjasama, lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM, pihak swasta, dan akademisi khususnya dalam bidang kesehatan. Arde berpendapat, selama ini pemerintah sudah cukup aktif memberantas obat-obatan yang diketahui berbahaya apabila tanpa resep dokter. Apalagi saat ini sudah diratifikasi udang-undang yang memungkinkan BPOM melakukan penindakan terhadap pelanggar izin edar obat-obatan.  Namun, dalam praktiknya menurut Arde masih kekurangan SDM, maka dari itu akademisi yang bergerak dalam bidang kesehatan harusnya dilibatkan.

“Mahasiswa farmasi misalnya, dapat turut serta mengawasi peredaran obat herbal yang ternyata berbahaya sekaligus sebagai bahan penelitian skripsi”, Arde menyarankan. Dapat dimulai dengan lingkungan terdekat dahulu, jika menemukan obat herbal atau jamu dengan bahan yang sekiranya berbahaya, dapat dibawa ke laboratorium sebagai sampel penelitian.

Masyarakat sebagai pasien pun harus lebih aktif melakukan pengecekan sebelum mengonsumsi obat-obatan herbal dan jamu. Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengecek nomor registrasi obat pada situs BPOM. Jika sudah terdaftar pada BPOM Arde menjelaskan, tidak mungkin kemanfaatannya dapat menyembuhkan segala penyakit seperti pada klaim kemasan. “Seharusnya jamu itu dibuat dengan dosis kecil dan harus diminum secara rutin. Jamu dibuat untuk menjaga tubuh tetap stabil, bukan untuk langsung menyembuhkan”  jelas Arde.

“Hal yang harus dipastikan terlebih dahulu dalam pembuatan obat adalah keamanannya, baru kemanfaatannya”, Arde mengakui bahwa dalam pembuatan obat herbal dan jamu memang terdapat banyak tantangan, oleh karena itu “Hal yang harus dipastikan terlebih dahulu dalam pembuatan obat adalah keamanannya, baru kemanfaatannya”, tandasArde.

Pada 12-15 Januari 2018 lalu Prodi Farmasi Universitas Islam Indonesia bersama-sama dengan University of Rhodes Island, Amerika Serikat, menggelar J-Term 2018. J-Term atau Winer J-Term, sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi University of Rhodes Island adalah  program semester pendek untuk mengisi libur musim dingin yang diadakan setiap bulan Januari. Melalui Winter J-Term mahasiswa mempunyai kesempatan untuk merasakan pembelajaran yang unik, pengabdian kepada masyarakat, eksplorasi karir, dan perjalanan ke beberapa negara.

Manfaat yang paling banyak dirasakan oleh mahasiswa maupun orang-orang di sekitarnya dari J-Term adalah program pengabdian masyarakat. J-Term telah menjadi alternatif mengisi kegiatan libur musim dingin dengan lebih bermakna bagi ornag banyak. Pengabdian masyarakat J-Term 2018 kali ini bekerja sama dengan Program Studi Farmasi UII. Kegiatan pengabdian masyarakat tersebut berupa penyuluhan kesehatan kepada kader-kader kesehatan yang ada di Puskesmas Ngemplak 1 dan 2 serta Puskesmas Mlati 2, Sleman, Yogyakarta.

Mahasiswa dari University of Rhodes Island menyampaikan penanganan pertama pada penyakit tertentu seperti asma dan cara menggunakan inhaler untuk menolok penderita asma. Selain itu, penyuluhan kesehatan juga meliputi materi tentang gejala-gejala penyakit struk ringan dan hipertensi. Kegiatan penyuluhan tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada kader kesehatan puskemas tentang penanganan yang tepat ketika terjadi keadaan darurat di lingkungannya.

Sekalipun mengaku terkendala dengan bahasa, peserta Program J-Term mengaku senang dengan sambutan dari kader Puskemas yang diberikan penyuluhan. Seperti Michael yang merasa pengalaman paling berkesan pada program J-Term 2018 ini adalah ketika datang desa dengan kebudayaan yang baru baginya. Penduduk desa tersebut terlihat sangat antusias dengan penyuluhan kesehatan yang diberikan, ada banyak hal yang ingin ditanyakan walaupun tak dapat berbahasa Inggris.

Program pengabdian masyarakat J-Term 2018 ditutup pada 15 Januari 2018 dengan upara penurupan sekaligus penyerahan kenang-kenangan dari kedua universitas yang diadakan di Gedung Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam UII.

Didorong oleh kasus penyebaran obat-obatan ilegal yang kian banyak terungkap, berbagai apotek di Indonesia tiba-tiba ramai dihiasi dengan banner bertuliskan: Apoteker Memerangi Obat Ilegal.

Memangnya seberapa parah penyebaran obat-obatan ilegal di Indonesia? Dari awal hingga Januari 2018 saja Bea Cukai sudah menindak setidaknya 234 kasus peredaran obat ilegal. Modus peredaran tersebut dilakukan melalui jalur pelabuhan, kiriman e-commers, dan jalur pelabuhan tikus, namun kasus terbanyak adalah pengiriman mellaui kantor pos atau jasa titipan (health.liputan6.com).

Tak hanya itu, pada tahun-tahun sebelumnya masih banyak lagi kasus peredaran obat ilegal, yang paling menggemparkan tentu saja peredaran pil PCC. Berikut beberapa temuan kasus peredaran obat-obatan ilegal sebagaimana diungkapkan BPOM dalam kompasiana.com :

  1. Januari 2014 ditemukan bahan baku ilegal Carisoprodol sebanyak 195 tong @25 Kg (4.875 Kg) di Pelabuhan Sunda Kelapa di Jakarta Utara.
  2. September 2016 ditemukan 42 juta tablet ilegal yaitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Dekstometorfan di Balaraja — Banten. Tablet ilegal ini sudah dimusnahkan. Sebanyak 60 truk barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai keekonomian sekitar 30 miliar rupiah.
  3. Operasi Terpadu Pemberantasan Obat-obat Tertentu (OOT) yang sering disahgunakan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Mataram, Denpasar, Makassar, Serang, dan Palangkaraya pada tanggal 17-21 Juli 2017. Dari hasil operasi terpadu tersebut ditemukan masih adanya peredaran OOT di toko obat, toko kosmetik, dan toko kelontong sejumlah 13 item (925.919 pieces) dengan total dengan nilai keekonomian mencapai 3,1 miliar rupiah.
  4. Operasi Gabungan Nasional 5-6 September 2017. Ditemukan 436 koli atau sekitar 12 juta butir obat ilegal yang sering disalahgunakan yaitu Carnophen, Trihexyphenidyl (THP), Tramadol, dan Seledryl dengan nilai keekonomian mencapai 43,6 miliar rupiah di Banjarmasin. Temuan ini hasil Operasi Gabungan Nasional Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal yang dilakukan oleh petugas BBPOM di Banjarmasin bekerja sama dengan Tim Khusus “Bekantan” Polda Kalimantan Selatan.
  5. Balai Besar POM di Makassar juga menemukan “PCC” sebanyak 29.000 tablet. pelanggaran tersebut merupakan tindak pidana di bidang obat. Badan POM akan mengambil langkah tegas termasuk merekomendasikan pencabutan izin sarana ke Kemenkes.

Jika dirangkum dalam grafik, peredaran obat ilegal di Indonesia seperti dicatat dalam Majalah Info Singkat Vol. VIII, September 2016, media resmi publikasi DPR RI, adalah sebagai berikut:

Sumber: Badan POM 2016

BPOM (dalam Kompas.com) menjelaskan dampak penggunaan obat ilegal yakni obat, obat tradisional, dan kosmetik palsu menimbulkan dampak kesehatan bagi kulit dan organ. Untuk kulit, efek samping dari penggunaan obat palsu yang berkepanjangan seperti reaksi fotosensivitas dan syndrom Steven Johnson. Sedangkan untuk efek semping terhadap organ yaitu dapat menimbulkan kerusakan ginjal, kerusakan hati, moon face dan kerusakan jantung.

Oleh karena itu, pemerintah dengan segera mencari formulasi tepat agar peredaran obat ilegal segara dapat dihentikan. Di antara kebijakan tersebut, pemerintah merumuskan di antaranya pengawasan pre-market dan post-market, lalu dilanjutkan dengan tindakan pemidanaan. Namun, dalam proses pengawasan pre-market dan post-market yang dilakukan oleh Balai Besar POM dan Balai POM yang ada di 33 propinsi di Indonesia, masih tergolong kurang efektif karena kekurangan SDM. Untuk mengawasi 33 propinsi tersebut BPOM memiliki 3.881 orang dengan wilayah kerja yang sangat luas. Selain itu, fasyankes  sarana pelayanan kefarmasian yang menjadi objek pengawasan Badan POM berjumlah 200.000 (Info Singkat Vol. VIII, September 2016: 10-11).

Melihat kondisi demikian memunculkan gagasan untuk memperkuat kewenangan Badan POM dalam pengawasan obat, yaitu melalui RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
serta Pemanfaatan Obat Asli Indonesia. RUU yang menjadi usul inisiatif DPR
tersebut masuk ke dalam Prolegnas 2014-2019 dengan urutan nomor 121. Melalui RUU, penguatan Badan POM perlu dilakukan dalam bentuk:

  1. Adanya bagian intelijen, penyelidikan danpenyidikan, pengejaran dan penindakan pelaku, pengawasan dan pemusnahan barang bukti, dan tindak pidana pencucian uang. Dengan demikian Badan POM dapat secara otonom melakukan tugas pemberantasan obat ilegal.
  2. Pendirian Balai POM dan Pos POM tidak hanya pada tingkat provinsi melainkan sampai ke tingkat kecamatan atau kelurahan untuk dapat menjangkau pengawasan di seluruh fasilitas kesehatan dan fasilitas kefarmasian seiring dengan peningkatan jumlah, kapasitas, dan
  3. Peningkatan advokasi kepada pemerintah daerah untuk dapat menindaklanjuti
    rekomendasi temuan Badan POM (Info Singkat VIII, September 2016: 10-12).

Akan tetapi, hingga kini RUU tersebut belum disahkan oleh DPR RI, produk payung hukum yang melandasi pengawasan peredaran obat ilegal hanya  lahirnya Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang peningkatan efektivitas pengawasan obat dan makanan. Padahal BPOM mengharapkan mampu menjalankan fungsi penyidikan, mulai penggeledahan, penyitaan dan penahanan terhadap terduga pelaku pelanggaran obat ilegal.  Lebih lanjut, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan (dalam BBC.com/indonesia) bahwa keberadaan Inpres ini belum membuat peran pengawasan BPOM bisa berjalan efektif, selama belum ada Undang-Undang tentang Pengawasan Obat. Paket Wisata Jogja 1 Hari, Penindakan dengan memidanakan pengedar obat ilegal pun selama ini masih kurang tegas. Dapat dilihat dengan masih beredarnya obat-obatan ilegal dan hukuman yang ringan bagi pelanggar aturan peredaran obat dan makanan.

Terlihat bahwa masih banyak kendala yang dihadapi pemerintah untuk meanggulangi peredarana obat ilegal. Padahals sementara pemerintah mencari solusi, peredaran obat ilegal terus berlangsung menyasar kelompok-kelompok masyarakat paling rentan hingga masyarakat dengan akses ekonomi yang tinggi. Apoteker sebagai profesi yang seharusnya tahu betul berbagai informasi tentang obat-obatan dan berhubungan langsung dengan masyarakat dalam distribusi obat-obatan dapat menjadi tumpuan pemerintah dalam mengatasi peredaran obat ilegal

Ikatan Apotek Indonesia (IAI) pada 21 September 2017 mengumpulkan seluruh anggota terutama yang praktik di sarana pelayanan dan sarana distribusi kefarmasia untuk koordinasi memantapkan dan melaksanakan Praktik Kefarmasian yang Bertanggung Jawab sesuai dengan Peraturan dan Perundangan yang berlaku antara lain (Majalah Medisina, Oktober-Desember 2017: 6)

  1. Harus hadir di Apotek sesuai jam praktik. Apabila Apoteker tidak hadir pada jam buka Apotek, tidak melakukan pelayanan resep (No Pharmacist No Service).
  2. Bagi Apoteker yang praktik kefarmasian di sarana pelayanan kefarmasian diharuskan melaksanakan praktik profesi sesuai standar pelayanan kefarmasian dimasing-masing tempat praktik.
  3. Bagi Apoteker yang praktik kefarmasian di sarana distribusi farmasi diharuskan melaksanakan praktik profesi sesuai dengan Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

Pada kesempatan lain, Menterei Kesehatan RI, dr. Nila Moeloek menyampaikan pesan kepada apoteker berkenaan dnegan maraknya peredaran obat ilegal. dr. Nila Moeloek (Majalah Medisina, Oktober-Desember 2017: 27-28) mengatakan,

‘’Saya berharap, apoteker Indonesia bisa menjadi apoteker yang mudah diakses dan terpercaya. Yaitu harus memberikan informasi tentang resistensi antimikroba kepadpemangku kepentingan”

Bagi apoteker komunitas, Menkes berpesan agar tidak lagi memberikan antibiotik tanpa
resep dokter, melakukan evaluasi penggunaan antibiotik dan memberikan edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat. Di rumah sakit, apoteket harus pro aktif dalam pengendalian resistensi antimikroba, dan memberikan umpan balik kepada dokter atas hasil evaluasi penggunaan antibiotik. Tak terkecuali apoteker yang berkecimpung di dunia pendidikan, di harapkan mampu memberikan pendidikan mengenai bahaya resistensi antimikroba dan penggunaan antibiotik secara bijak dilakuan upaya penguatan dengan membentuk Deputi IV yaitu Deputi Penindakan, serta meluaskan jaringan BPOM hingga ke tingkatkabupaten/kota.

Pada akhirnya, slogan saya tidak cukup untuk memerangi peredaran obat ilegal yang makin bermacam-macam modusnya. Apoteker dituntut untuk memaknai profesinya bukan sekedar pelayan masyarakat dalam bidang informasi tentang obat-obatan tapi juga harus mempunyai tanggung jawab moral akan keselamatan pasien pengguna obat.

 

Sumber:

Majalah Medisina Edisi 29/ Vol. VIII/ Oktober-Desember 2017/

Majalah Info Singkat, Vol. VIII, No. 18/II/P3DI/September/2016

“Menjadi Konsumen yang Cerdas dengan Menolak Obat Ilegal” Kompasiana 14 November 2017

“Dirjen Bea Cukai Ungkap Kasus Terbanyak Peredaran Obat Ilegal”  Health Liputan6.com/ 26 Januari 2018

“Pengawasan peredaran obat terlarang ‘terhambat’ payung hukum “ BBC Indonesia/ 21 September 2017

“Presiden Canangkan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal” Health Liputan6.com/ 03 Oktober 2017

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sendiri adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial (jkn.kemkes.go.id).

BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sendiri adalah badan atau perusahaan asuransi yang sebelumnya bernama PT Askes yang menyelenggarakan perlindungan kesehatan bagi para pesertanya. Perlindungan kesehatan ini juga bisa didapat dari BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). Dari masing-masing definisi ini maka bisa disimpulkan bahwa perbedaan diantara keduanya ini adalah bahwa JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional (cermati.com).

JKN memberikan pelayanan kesehatan dari pencegahan hingga pengobatan. Pelayanan kesehatan berupa tindakan preventif yaitu: penyuluhan kesehatan, imunisasi dasar, konseling Keluarga Berencana, dan skrining kesehatan. Dalam hal pelayanan kesehatan berupa pengobatan, masyarakat dapat memilih atau sesuai  fasilitas dari kelas I, II, atau III sesuai dengan besaran iuran yang dibayarkan. Sistem iuran yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013.

Dimuali sejak Januari 2014 JKN mengalami berbagai persoalan dalam pelaksanaannya, satu di antara yang paling krusial adalah ketersediaan Obat yang sering kali terbatas. Sebagaimana dicatat oleh Kompas.com (22 Desember 2016) berdasarkan penelitian yang dilakukan Pusat Kajian Ekonomi dan Kebijakan Kesehatan Universitas Indonesia, setidaknya 42% peserta JKN mengeluarkan biaya pribadi untuk membeli obat, dengan 31% responden adalah pasien yang ada di rumah sakit.

Pengadaan obat bagi pasein peserta JKN diatur dalam formularium nasional (Fornas), namun tidak semua jenis obat masuk dalam daftar Fornas tersebut. Jenis obat yang sering langka pun adalah obat untuk penyakit kanker dan rematoid artritis. Selain itu, persoalan kesulitan akses terhadap obat-obatan ini juga disebabkan oleh ketidakteraturan administrasi rumah sakit. Rumah sakit sering melakukan pemesana obat pada triwulan kedua dan ketiga, sehingga pada waktu tersebut terjadi lonjakan pemesanan obat. Keterlambatan pembayaran obat oleh rumah sakit pun menjadi penyebab kelangkaan obat bagi peserta JKN, keterlambatan tersebut menjadikan rumah sakit masuk daftar hitam para distributor obat. Hal lain yang menyebabkan kelangkaan obat untuk peserta JKN adalah integritas pihak yang berperan dalam pengadaan obat. Adanya tindakan korupsi dalam proses pengadaan obat disinyalir berpengaruh besar terhadap aksesibilatas obat-obatan untuk pasien peserta JKN.

Menurut kajian KPK pada Oktober 2016, ketidakberesan tersebut dimuali sejak dalma proses perencanaan.  Obat-obatan yang ditanggng oleh BPJS dikelola melalui e-catalogue. Sering terjadi ketidaksesuaian Formularium Nasional (Fornas) dan e-catalogue, aturan perubahan Fornas berlaku surut melanggar asas kepastian hukum, mekanisme pengadaan obat melalui e-catalogue belum optimal, dan tidak akuratnya Rencana Kebutuhan Obat (RKO) sebagai dasar pengadaan e-catalogue. Selain itu persoalan mengenai ketidaksesuaian daftar obat pada Panduan Praktik Klinis (PPK) FKTP dengan Fornas FKTP, belum adanya aturan minimal kesesuaian Fornas pada formularium RS/Daerah, belum optimalnya monitoring dan evaluasi terkait pengadaan obat, serta Lemahnya koordinasi antar lembaga. KPK mencium persoalan ketersediaan obat ini terjadi sejak perencanaan. Disebutkan, kebutuhan obat banyak yang tidak disampaikan dalam Rencana Kebutuhan Obat (RKO). Akibatnya, kebutuhan obat yang mencapai 5 juta hanya tercantum dalam e-catalogue sebanyak 1 juta. Untuk menutupi defisit obat sebanyak 4 juta, rumah sakit dan puskesmas membeli obat di pasar bebas yang lebih mahal ketimbang di e-catalogue (beritasatu.com).

Beberapa kasus kelangkaan obat untuk pasien peserta JKN ini sudah dilakuakn analisis oleh beberapa akademisi. Di antaranya Aditya Nugraha Nurtantijo, Kuswinarti, dan Deni Kurniadi Sunjaya dalam risetnya yang berjudul Analisis Ketersediaan Obat pada era Jaminan Kesehatan Nasional di Apotek Wilayah Bojonegara Kotamadya Bandung Tahun 2015, disebutkan bahwa pernah terjadi kerugian hingga Rp82 juta pada Juni 2015 karena ada keterlambatan pemberitahuan regulasi baru yang menyebabkan banyak klaim obat tidak diterima oleh BPJS. Selain itu, faktor-faktor yang memengaruhi ketidaktersediaan obat tersebut, yaitu pengadaan obat dari distributor yang memenangkan tender yang tidak sesuai kontrak kerja dengan BPJS; manajemen terutama dari BPJS dalam hal penyetujuan peresepan; sosialisasi program JKN kepada pihak-pihak terkait, antara lain dokter, apotek, dan peserta.

Penelitian lain dilakukan oleh Devina Eirene Mendrofa dan Chriswardani Suryawati dengan judul Analisis Pengelolaan Obat Pasien BPJS Di Instalasi Farmasi Rumah Sakit
Panti Wilasa Citarum Semarang
dalam Jurnal Manajemen Kesehatan Indonesia Vol. 4 No. 3 Desember 2016. Hasil penelitian tersebut menjelaskan beberapa persoalan yang dihadapi Rumah Sakit Panti wilasa Citarum dalam pengadaan obat bagi peserta JKN, di antaranya , Instalasi Farmasi Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum mengalami kesulitan dalam pengadaan obat BPJS yaitu e-catalogue yang tidak bisa diakses rumah sakit swasta, tidak semua jenis obat yang tersedia di e-catalog
dapat dibeli oleh rumah sakit dengan harga e-catalogue karena ketersediaan obat BPJS yang terbatas, tidak semua jenis obat di fornas tersedia di e-catalogue.

Kesulitan dalam pengadaan obat BPJS mempengaruhi pemberian obat yang dapat diberikan oleh rumah sakit kepada pasien BPJS. Kekosongan obat BPJS mengakibatkan instalasi farmasi menunda pembelian obat yang mengakibatkan pasien BPJS rawat jalan tertunda pemberian obatnya. Sedangkan untuk rawat inap apabila obat dengan harga e-catalogue tidak ada menyebabkan instalasi farmasi membeli obat dengan harga reguler yang jauh lebih mahal. Selain itu, pengiriman beberapa obat BPJS lebih lama dibandingkan dengan obat reguler karena adanya prosedur yang harus dilalui. Jumlah obat BPJS yang tersedia di distributor terbatas menyebabkan jumlah obat yang dipesan dan yang diterima tidak sama. Apabila rumah sakit tidak dapat membeli obat BPJS dengan cara manual e-catalogue, Instalasi Farmasi akan mencari obat dengan kandungan yang sama dengan harga yang dibeli rumah sakit bisa mendekati harga e-catalogue. Hal yang krusial lainnya adalah pembuatan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) selama setahun terutama obat BPJS juga belum dilakukan oleh banyak rumah sakit swasta termasuk Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum.

Dari semua contoh ketidaktersediaan obat-obatan bagi pasien pesertea BPJS di atas, dapat disimpulkan bahwa faktor menajerial adalah hal utama yang perlu dibenahi dari tahap perencanaan hingga pengawasan. Sehingga, tidak terbuka kemungkinan dana pengadaan obat disalahgunakan, keterlambatan obat, dan kerugian akibat klaim obat yang tak berlaku. Peserta JKN sudah melakukan kontrak dengan pemerintah untuk menjamin layanan kesehatannya melalui sistem asuransi, oleh karena itu hal paling penting seperti obat harus tersedia dan mudah diakses.

Ketersediaan obat ini sebagaimana dicatat oleh Satibi, Ranowijaya, Aswandi, Junagsti Bermalam, dan Gunawan Pamudji Widodo Analisis of Factors That Influence the Availability of Drugs During JKN Era dalam penelitiannya yang berjudul  dimuat Indonesian Journal of Pharmacy pada 2017:

Available means ready of facilities (manpower, things needed, capital, budget) at certain time. So that availability means the degree of availability of drugs that can be used to conduct medicinal treatment in the health care unit. The availability of drugs in the primary health facility influenced by variable factors such as supply and using of drugs (Satibi, 2015).

Pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk memperbaiki sistem pengadaan obat bagi pasien JKN bukan hanya pemerintah yang mengambiul kebijakan, tetapi juga manajemen rumah sakit, dan apoteker harus dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan mengenai pengadaan obat. Penting bagi semua pihak yang terlibat dalam pengadaan obat tersebut untuk berkorelasi.

 

Sumber:

jkn.kemkes.go.id

cermati.com

Kompas.com

Indonesian Journal of Pharmacy, Oktober 2017.

Jurnal Manajemen Kesehatan Indonesia Vol. 4 No. 3 Desember 2016

Jurnal Sains dan Kesehatan Volume 1 Nomor 4 Tahun 2016

Workshop Integrasi Nilai Keislaman dalam Kurikulum Farmasi

Ruang Sidang 2 Lantai 2 Gedung FMIPA UII

Prof. DR. AChmad Mursyidi, M.sc., Apt:

Sudah saatnya farmasi syariah diterapkan dalam kurikulum

 

AChmad Mursyidi, M.sc., Apt:

Sudah saatnya farmasi syariah diterapkan dalam kurikulum

Sabtu lalu (2/12), Prodi Farmasi FMIPA UII menyelenggarakan workshop kefarmasian. Profesor Mursyidi yang bertindak selaku pembicara dalam acara dua sesi ini nampak antusias dengan bahan-bahan presentasi yang menjadi pergumulannya sebagai seorang pendidik. Menurutnya, pada segala hal harus ada integrasi Islamnya tidak terkecuali ilmu farmasi.

“Islam mewajibkan setiap pemeluknya untuk menuntut ilmu (yang bermanfaat)”, demikian pria kelahiran Boyolali, 8 Agustus 1944 itu memulai presentasinya. Dalam acara workshop yang dihadiri 10 praktisi dari UII ini peserta diajak untuk memahami dasar keilmuan yang mereka emban. Hal ini, menurut narasumber, sesuai dengan ciri agama Islam kontekstual yang memiliki arti memahami ilmu kefarmasian menurut agama Islam.

Agama Islam kontekstual juga dipahami secara dini dalam peran serta setiap orang tua pada kewajiban mereka untuk mendidik anak sesuai kemampuan mereka. Dalam hal ini Islam memiliki misi kehambaan dan kekalifahan sebagai tujuan hidup.

Selain itu berbicara soal keseimbangan untuk mewujudkan kemakmuran, dalam konteks ilmu farmasi, pembicara yang mengenakan setelan jas dan peci bundar ini menyejajarkan pemahaman bahwa keseimbangan itu tidak harus fifty-fifty. Sebagaimana komposisi keseimbangan dalam ilmu farmasi yang bisa diwujudkan dengan komposisi tertentu yang tidak berjumlah sama, maka keseimbangan dalam segala hal juga seharusnya dapat diwujudkan dengan cara demikian.

 

Selain pendidikan dan kemakmuran sebagai tujuan hidup beragama, dalam acara yang dimulai jam 10 pagi ini juga ditekankan bahwa agama Islam harus bisa menjadi sarana terselenggaranya penegakkan keadilan, dan pelestarian lingkungan. Terkait langsung dengan hal ini, Profesor Mursyidi mencontohkan: Jika ingin membuat obat yang sesuai dengan ajaran Islam, maka memang seharusnya apoteker Islamlah yang menciptakan obat tersebut.

“Dulu, di Iran ada kasus yang mirip dengan hal ini, ketika mereka menolak impor daging sapi karena sapinya tidak disembelih dengan bacaan basmallah”, kenang beliau untuk menjelaskan pentingnya umat Islam mempelajari farmasi. “Umat islam perlu mempelajari farmasi karena erat kaitannya dengan kebutuhan untuk obat, makanan, dan kosmetik yang halal.” Lanjutnya.

Workshop sempat dijeda untuk sholat dan makan siang jam 11:45. Namun, ketika dimulai lagi tepat jam 1 siang, pembicaraan tema workshop menjadi semakin tajam. Implikasi dari semua kegelisahan dalam pendidikan kefarmasian diungkapkan.menyangkut melimpahnya bahan haram yang terdapat dalam obat dan kosmetik yang beredar luas di pasarn.

“Tidak dapat ditawar-tawar lagi, sudah saatnya prodi Farmasi menerapkan farmasi syariah di dalam kurikulumnya.” Tegas profesor yang menamatkan studi doktoralnya di UNSW Sydney tersebut mengakhiri sesi kedua pada jam setengah tiga sore itu.

Mbak Yanti sudah terlihat dari ujung jalan. Parasnya sudah tidak begitu lelah sore ini. Selendang panjang mengikat bakul berisi botol jamu yang digendongnya. Senyumnya mengembang.

Dari jauh dia melambai, “Jamu, Mbak Ratni… tinggal dikit, nih!”, Nah, tahulah kita sekarang bahwa dagangannya sudah ludes terjual.

“Iya, Mbak. Yang biasanya masih ada?” Ujar Apoteker yang baru bertugas tiga bulan di tempat barunya ini.

Penjual jamu gendong itu tak banyak kata, dalam sekejap dia sudah menyuguhkan jamu racikannya.

Hidangan segelas jamu kemudian bergeser pada obrolan mengenai banyak hal. Dari harga sayur di pasar, tetangga yang baru saja meninggal dunia, sampai masalah Gunung Merapi dan Pantai Parangtritis tak luput dari santapan bibir kedua orang ini.

Sekilas kita bisa menimbang, bahwa kedua wanita ini memiliki profesi yang serupa tapi tak sama. Mbak Ratni adalah seorang profesional di bidang farmasi. Keahliannya meracik obat diperolehnya melalui gelar kesarjanaan dengan pendidikan formal dan sertifikasi yang memadai. Sedangkan Mbak Yanti demikian gayeng dengan profesinya meracik ramuan dari tanaman obat itu akibat keakrabannya dengan dunia jamu secara turun-temurun di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

 

Di dalam sejarah, obat yang pertama kali dibuat adalah obat yang berasal dari tanaman sebagaimana yang dilakukan oleh Mbak Yanti dan para peracik minuman tradisional (jamu). Obat-obat nabati ini digunakan sebagai rebusan atau ekstrak dengan aktivitas yang seringkali berbeda-beda tergantung dari asal tanaman dan cara pembuatannya.

Peran kedekatan manusia dengan alam sekitar, khususnya tumbuh-tumbuhan dan unsur-unsur alamiah ini dikemudian hari menghasilkan ahli-ahli botani yang juga ahli dalam menyembuhkan penyakit. Tercatat pada jaman dahulu di Yunani bahwa seorang Hippocrates (459-370 SM) harus benar-benar mengenal aneka tumbuhan dengan baik sebelum dikemudian hari disandangkan gelar “bapak kedokteran” oleh para ilmuwan. Praktek pengobatannya yang menggunakan lebih dari 200 jenis tumbuhan ini jelas menuntut pemahaman, penemuan, dan uji-coba klinis yang mendalam sepanjang pengalaman hidupnya pada jaman itu.

Lantas sekarang bagaimana perkembangan farmasi yang dekat dengan ilmu biologi di negeri tempat Mbak Yanti dan Mbak Ratni berasal, tinggal, dan berkarya ini? Setidaknya kita bisa melihat peluang yang besar dengan pesatnya perkembangan obat herbal di Indonesia. Semakin besar jumlah industri jamu atau obat tradisional dan produk herbal lainnya, maka mutlak diperlukan obat herbal terstandar. Dengan kata lain, Indonesia membutuhkan penelitian-penelitian yang berkualitas dalam berbagai bidang terkait keberadaan jamu dan segala khasiatnya bagi manusia.

Saat ini dapat kita amati arah kebijakan pemerintah yang menjadikan jamu masuk dalam koridor keilmuan. Hal ini malah mempertegas perlunya segala upaya yang bersifat keilmuan. Bukankah obat herbal itu nantinya digunakan secara luas oleh masyarakat?

Mbak Yanti tiba-tiba berdiri, “Saya pulang dulu, ya Mbak…”, Seorang pengendara motor berhenti tepat di depan mereka.

“Ibu Yanti?”

“Benar!” Balasnya, “Saya duluan, ya Mbak. Ojek onlennya sudah dateng.”

Mbak Ratni tersenyum puas, “Iya, hati-hati, ya Mbak.” Kali ini senyumnya merona. Bukan lantaran karena memandang abang ojek yang menjemput Mbak Yanti, tapi karena efek laten dari racikan jamu langgannya itu. Ternyata jamu bukan saja bermanfaat untuk pengobatan, beberapa jenis jamu juga bermanfaat bagi kecantikan.

Tempat Wisata Unik di Jogja ~ Yogyakarta adalah kota istimewa yang menyimpan beraneka ragam budaya dan tempat wisata yang sayang sekali kalau anda lewatnya. Banyak tempat wisata seru yang ada di Kota istimewa Yogyakarta ini. Salah satunya adalah Tempat Wisata Unik di Jogja berikut ini.

Buat kalian yang suka berpetualang, kalau anda belum ke Tempat Wisata Unik di Jogja ini brarti petualangan anda masih kurang jauh. hehehe

1. Pintu Langit Dahromo

Tempat Wisata Unik di Jogja

Tempat Wisata Unik di Jogja unik yang pertama adalah Pintu Langit Dahromo. Tempat wisata yang satu ini meyajikan spot foto yang unik dan tiada duanya. Kamu akan menemukan sebuah pintu yang menjadi ikon dari tempat wisata ini dengan background pemandangan deretan bukit.

Lokasinya berada di daerah Munthuk, Dlinggo. Untuk bisa ke Lokasi ini anda bisa menggunakan layanan Paket Wisata Jogja dari kami.

2. Ayunan Langit Watu Jaran

Ayunan Langit Watu Jaran adalah tempat wisata unik selanjutnya yang bisa anda kunjungi saat sedang menikmati liburan bersama dengan keluarga di jogja. Kamu akan merasakan sensai berayun diatas ketinggian 800 meter di atas permukaan laut yang menawarkan pemandangan yang Istimewa.

Berlokasi di Kulon Progo, tepatnya di Desa Purwasari, Girimulyono, wisata ayunan langit ini akan memacu adrenalin kamu dan yang tidak punya Nyali engga akan berani dah.

3. Rumah Hobbit Yogyakarta

Tempat Wisata Unik di Jogja ~ Rumah Hobbit

Destinasi wisata yang satu ini cukup favorit untuk anda yang ingin menikmati liburan bersama dengan keluarga dan membawa anak kecil bersama rombongan di dalamnya. Destinasi wisata ini ada di Cangkringan dan ada di Kawasan Wisata Dlingo.

Rumah hobbit ini juga masuk dalam destinasi wisata Paket Wisata Jogja 1 Hari bersama Naraharya Trans Wisata. Yuk segera booking paketnya dan nikmati liburan serunya.

4. Bikini Bottom Van Jogja

Bikini Bottom Van Jogja

Anda penikmat anime Spongebob Squarepants? Salah satu anime yang cukup diganderungi oleh anak-anak ini rumahnya bisa anda temukan di Jogja. Ada sebuah destinasi seru bernama Bikini Bottom Van Jogja yang bisa anda kunjungi saat liburan tiba.

Berlokasi di Dlingo dan sewilayah dengan Hutan Pinus, Ada Bikini Bottom Van Yogya yang keren buat spot foto-foto selfie yang instagrammable.

5. Air Terjun Gedad

Air Terjun Gedad

Destinasi wisata seru buat anda yang suka bermain air yang satu ini masih baru dan merupakan salah satu tempat wisata unik yang ada di Jogja. Buat anda yang mencari tempat wisata dengan pemandangan alam dan air, cobalah berkunjung ke Air Terjun Gedad.

Lokasinya di Banyusoco, Playen, Gunung Kidul, Yogyakarta. Dijamin kamu bakalan senang sekali berkunjung ke tempat ini. Selain menikmati alamnya Gunung Kidul yang indah, kamu juga bisa berfoto selfie di tempat wisata yang satu ini.

6. Bukit Pangguk

Bukit Pangguk Kediwung

Bukit Panguk Kediwung ini berada di Dusun Kediwung, Desa Mangunan, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta adalah sebuah destinasi unik di jogja yang memiliki banyak sekali spot foto selfie yang menawan.

7. The Lost World Castle

The Lost World Castle

Lereng Gunung Merapi selalu menyimpan beragam destinasi seru dan tiada duanya, salah satu destinasi seru yang bisa anda kunjungi adalah The Lost World Castle. Di lokasi ini banyak sekali Spot Foto yang indah nan menawan dengan latar gunung merapi.

8. Pule Payung

Kulonprogo adalah salah satu destinasi wisata yang lagi naik daun di daerah istimewa yogyakarta ini. Ada banyak sekali spot-spot seru nan menawan yang bisa anda temukan di Kulonprogo. Salah satu Tempat Wisata Unik di Jogja Kulonprogo yang bisa anda kunjungi adalah Pule Payung.

Yang menjadi andalan destinasi wisata ini adalah memiliki spot foto yang indah dan hanya ada di sini anda bisa berfoto seru seperti di tempat ini.

Nah itu tadi semuanya adalah daftar Tempat Wisata Unik di Jogja yang bisa anda kunjungi saat anda sedang menikmati liburan seru. Yuk liburan seru ke Jogja dengan Paket Wisata Jogja dengan Naraharya. Ada berbagai macam pilihan Paket Wisata seru yang bisa anda pilih. Ada Paket Wisata Jogja 1 Hari, 2 hari, 3 hari dan 4 hari seru yang bisa anda pilih.