Aktivitas Kemahasiswaan (SKP)

SKP merupakan salah satu persyaratan untuk tutup teori. Mahasiswa Prodi Farmasi Program Magister wajib mengumpulkan bukti SKP yang akan divalidasi oleh prodi. Unggahlah dokumen terkait SKP sesuai dengan panduan SKP PSFPM dan peraturan rektor UII no 24 tahun 2019 tentang SKP. Bukti SKP dapat berupa sertifikat partisipasi dalam suatu kegiatan yang diselenggarakan oleh UII, suatu institusi, kelompok masyarakat, atau organisasi profesi (IAI). Dalam satu bentuk SKP dapat diberikan bukti lebih dari 1 kegiatan/sertifikat. 

  • SKP WAJIB (12 SKP)
    • Studi intensif Al Qur’an (5 SKP)
    • Islam Rahmatan Lil’alamin (3 SKP)
    • Pengabdian kepada masyarakat (2 SKP)
    • Praktik Big Data (2 SKP)
  • SKP Pilihan (5 SKP)
    • Aktivitas pelatihan pengembangan diri (5 skp),
    • Aktivitas Pelatihan Kepemimpinan dan Dakwah (PKD) (2 skp),
    • Aktivitas bahasa asing untuk komunikasi global (3 skp)
      • berupa kegiatan mandiri atas inisiatif mahasiswa. 
        Mahasiswa dapat memilih SKP pilihan minimal 5 SKP.